Sejak 2021, Pemkab Kuningan Terbitkan 6.110 Produk Hukum
KUNINGANSATU.COM – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Mahardika Rahman, memaparkan capaian sekaligus tantangan penyusunan produk hukum daerah di Kabupaten Kuningan dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut sejak tahun 2021 Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan telah menetapkan ribuan produk hukum yang terdiri dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), hingga Surat Keputusan (SK).
Senin (18/5/2026), Mahardika menjelaskan, bahwa sejak 2021 Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menetapkan sebanyak 39 Peraturan Daerah, 592 Peraturan Bupati dan 5.479 Surat Keputusan. Menurutnya, produk hukum daerah saat ini terdiri dari Perda, Perbup dan SK yang memiliki fungsi berbeda dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Produk hukum itu ada dua peraturan perundang-undangan yang terdiri dari Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, sedangkan Surat Keputusan merupakan instrumen hukum atau peraturan kebijakan yang paling banyak diterbitkan atau ditetapkan untuk saat ini,” ujarnya.
Ia menerangkan, proses penyusunan produk hukum di Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dilakukan melalui lima tahapan, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan serta pengundangan. Setiap tahapan, kata dia, memiliki mekanisme lanjutan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses pembentukan produk hukum daerah, sejumlah pihak turut dilibatkan mulai dari perangkat daerah pemrakarsa, Bagian Hukum, Kementerian Hukum, Biro Hukum Provinsi Jawa Barat hingga DPRD apabila produk hukum yang dibahas berupa Perda.
Mahardika juga menegaskan masyarakat memiliki ruang untuk memberikan masukan terhadap rancangan produk hukum daerah. Menurutnya, masyarakat dapat mengakses portal regulasi nasional untuk melihat perda maupun perbup yang sedang dalam proses harmonisasi.
“Bisa, masyarakat dapat mengakses peraturan.go.id kemudian mencari Kuningan dan melihat perda atau perbup apa saja yang sedang dilaksanakan harmonisasi,” katanya.
Untuk memastikan produk hukum benar-benar diterapkan di lapangan, Bagian Hukum Setda Kuningan disebut terus melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Evaluasi tersebut menjadi dasar masukan bagi perangkat daerah pemrakarsa apabila terdapat aturan yang wajib ditetapkan, diubah maupun dinilai kurang optimal dalam implementasinya.
Terkait pelaksanaan produk hukum di lingkungan pemerintahan daerah, Mahardika menyebut seluruh peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan merupakan kewajiban yang harus dijalankan karena memiliki implikasi hukum bagi pemrakarsa maupun pihak yang terdampak.
Ia menjelaskan, seluruh peraturan perundang-undangan pada dasarnya memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. Sementara untuk instrumen hukum tertentu seperti SK yang bersifat beschikking, hanya mengikat pihak atau individu tertentu saja.
Mahardika mencontohkan salah satu regulasi yang dinilai berjalan efektif yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat kendala dalam penerapan regulasi daerah. Salah satu yang paling sering ditemukan yakni masyarakat kerap membaca peraturan secara tidak utuh sehingga menimbulkan salah tafsir.
“Kami sering menemukan kendala di masyarakat ketika membaca peraturan perundang-undangan sering kali tidak utuh dan hanya sebagian saja sehingga sering disalahartikan atau disalahtafsirkan,” ungkapnya.
Untuk meminimalisir adanya regulasi yang tumpang tindih maupun sulit diterapkan, setiap produk hukum yang akan ditetapkan pemerintah daerah terlebih dahulu melalui proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum. Menurut Mahardika, tahapan tersebut bertujuan memastikan seluruh peraturan yang disusun tidak saling bertabrakan serta tetap dapat diterapkan secara efektif.
Dalam upaya sosialisasi produk hukum kepada masyarakat, Bagian Hukum Setda Kuningan saat ini tengah melakukan peremajaan aplikasi JDIH agar masyarakat dapat mengakses seluruh produk hukum daerah secara lebih mudah dan terbuka.
“Silakan diakses pada JDIH Kabupaten Kuningan,” katanya.
Ia juga menjelaskan, evaluasi terhadap produk hukum daerah dilakukan pemerintah pusat, khususnya terhadap regulasi yang berkaitan dengan APBD, pajak daerah dan RTRW. Selain itu, evaluasi rutin juga dilakukan setiap tahun guna memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Menurut Mahardika, suatu produk hukum dapat dianggap efektif apabila sesuai dengan asas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Terkait kemungkinan revisi maupun pencabutan regulasi, ia menyebut perubahan dapat dilakukan apabila terdapat kebutuhan hukum maupun penyesuaian sosial politik di masyarakat. Sementara aturan yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat dapat dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.
“Caranya dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh aturan yang lebih tinggi atau aturan yang setingkat,” jelasnya.
Mahardika juga memastikan partisipasi masyarakat dalam pembentukan regulasi daerah merupakan hal penting karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Menurutnya, partisipasi publik dibutuhkan untuk mengetahui latar belakang sosiologis suatu regulasi.
Sementara terkait jumlah produk hukum yang terus bertambah, Bagian Hukum Setda Kuningan mengaku saat ini tengah melaksanakan arahan Menteri Hukum RI terkait deregulasi.
“Kami melaksanakan arahan Menteri Hukum RI terkait deregulasi yang berarti regulasi yang padat, sedikit dan tidak menjerat langkah bagi pemerintah daerah,” ujarnya.
Ke depan, Bagian Hukum Setda Kuningan menargetkan inventarisasi produk hukum yang masih relevan maupun yang sudah tidak relevan, peremajaan JDIH, serta percepatan penyusunan peraturan perundang-undangan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Untuk tahun ini sendiri, pemerintah daerah tengah fokus membahas 12 Raperda dan 59 Raperbup yang masih berada dalam tahapan pembahasan. Namun demikian, Mahardika menyebut belum dapat dipastikan seluruh rancangan regulasi tersebut akan diundangkan pada tahun berjalan.
Menutup keterangannya, Mahardika berharap kualitas regulasi daerah ke depan dapat semakin baik, efektif dan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Produk hukum yang baik dan efektif harus dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat. Hukum yang baik tidak hanya berfungsi mengatur perilaku masyarakat tetapi juga melindungi hak individu dan kelompok serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.***














