60 Pihak Dipanggil Inspektorat, Benang Kusut PAD Sampah Mulai Diurai

KUNINGANSATU.COM – Urusan retribusi sampah di Kabupaten Kuningan mulai masuk tahap penataan. Inspektorat Kabupaten Kuningan tengah mengawal tindak lanjut hasil audit tematik Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk sektor pelayanan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dalam proses tindak lanjut tersebut, Inspektorat Kabupaten Kuningan mengundang sekitar 60 pihak yang memiliki persoalan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) persampahan dengan DLH, Selasa (29/9/2026).

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya mengurai persoalan administrasi kerja sama sekaligus memastikan kewajiban pembayaran atas layanan pengangkutan sampah dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, mengatakan pihaknya membantu menindaklanjuti berbagai persoalan yang ditemukan dalam audit, terutama yang masih membutuhkan penyelesaian di lapangan.

“Kita bantu tindak lanjut hasil auditnya dan selesaikan dengan pihak-pihak yang di lapangan masih bermasalah. Mudah-mudahan PAD kita bisa meningkat dari sektor retribusi sampah,” ujar Deden.

Puluhan pihak yang diundang tersebut diketahui memiliki persoalan terkait PKS persampahan. Sebagian belum memiliki kerja sama, sementara terdapat pula pihak yang sebelumnya sudah menjalin kerja sama namun belum memperpanjangnya.

Inspektorat mendorong agar persoalan tersebut segera ditata sehingga pelayanan pengangkutan sampah yang diberikan DLH memiliki kejelasan administrasi, termasuk mengenai kewajiban pembayaran.

“Harus MoU, mereka harus mau. Karena mereka mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah dari Lingkungan Hidup, otomatis dong harus membayar kewajibannya,” kata Deden.

Dalam proses penataan tersebut, sejumlah pengusaha juga menyampaikan berbagai kendala terkait belum terlaksananya maupun belum diperpanjangnya kerja sama dengan DLH.

Kondisi itu menunjukkan persoalan retribusi sampah tidak hanya berkaitan dengan penerimaan PAD. Administrasi kerja sama, komunikasi pelayanan, hingga kepastian kewajiban masing-masing pihak juga menjadi bagian yang perlu diselesaikan.

Karena itu, Inspektorat bersama pihak terkait melakukan klarifikasi terhadap masing-masing pihak untuk memastikan status PKS, pelayanan yang diterima, serta kewajiban pembayaran berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Deden juga membenarkan bahwa entitas seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut menjadi bagian dari objek penataan terkait pelayanan persampahan.

Tindak lanjut terhadap sekitar 60 pihak tersebut diharapkan dapat memperjelas persoalan kerja sama persampahan sekaligus membantu pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor retribusi sampah.

“Kita bantu tindak lanjut hasil auditnya dan selesaikan dengan pihak-pihak yang di lapangan masih bermasalah. Mudah-mudahan PAD kita bisa meningkat dari sektor retribusi sampah,” ujar Deden.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup