5 Wanita Jadi Korban Modus “Pembersihan Aura”, Polisi Gercep Amankan Pelaku
KUNINGANSATU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berkedok praktik pengobatan spiritual di wilayah Kelurahan Kuningan. Seorang pria berinisial AH (36) diamankan setelah diduga melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap lima perempuan, termasuk tiga di antaranya masih berusia anak.
Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang diterima pada Selasa (7/4/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Kasus ini sendiri terungkap dari keberanian salah satu korban yang melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Laporan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan praktik melanggar hukum yang dilakukan pelaku.
“Pelaku merayu para korban dengan modus bisa membersihkan aura negatif. Setelah korban percaya, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan dalih bagian dari ritual pembersihan tersebut,” ujar AKBP M. Ali Akbar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (9/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Minggu (5/4/2026). Pelaku yang dikenal di lingkungan sekitar sebagai sosok yang memiliki kemampuan spiritual, diduga meyakinkan korban bahwa mereka mengalami gangguan energi negatif yang perlu dibersihkan melalui suatu ritual.
Dalam praktiknya, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengajak mereka masuk ke ruang pribadi di kediamannya. Namun, praktik yang dijanjikan sebagai pengobatan tersebut diduga justru digunakan sebagai kedok untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa pelaku menggunakan pendekatan manipulatif dengan menjanjikan kondisi korban akan membaik setelah ritual dilakukan. Namun, praktik tersebut berujung pada dugaan tindak kekerasan seksual terhadap para korban.
Kasus ini semakin terungkap setelah salah satu korban dewasa berinisial AS (23) merasa curiga terhadap aktivitas di rumah pelaku, terutama saat melihat adanya anak-anak berada di lokasi dalam waktu yang tidak wajar. Dari penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa anak-anak tersebut diduga turut menjadi korban.
Adapun korban yang telah teridentifikasi terdiri dari tiga anak berinisial LOH (12), AFS (12), dan SAN (11), serta dua korban dewasa berinisial IN (21) dan AS (23). Seluruh korban saat ini telah mendapatkan pendampingan, termasuk penanganan psikologis.
Dalam proses penyidikan, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta dokumen pendukung lainnya guna memperkuat pembuktian, khususnya terkait status korban anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 414 ayat (2) serta Pasal 415 huruf b, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Polres Kuningan tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, terutama yang merusak masa depan generasi muda. Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kuningan, serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tegas AKBP M. Ali Akbar.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pengobatan atau aktivitas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara rasional, terutama yang melibatkan interaksi fisik tanpa pendampingan, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan hal yang mencurigakan.***















