39 Perkara Tuntas! Kejari Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi hingga Ratusan Uang Palsu
KUNINGANSATU.COM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memusnahkan sebanyak 184 item barang bukti dari 39 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (5/8/2026). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kuningan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Dalam keterangannya, Yustina menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Kami sebagai Jaksa Eksekutor memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan penetapan hakim yang telah inkrah, salah satunya melalui pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani selama periode April hingga Juli 2026. Menurut Yustina, seluruh barang bukti tersebut telah memenuhi syarat untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
“Dalam kegiatan hari ini terdapat 39 perkara dengan total 184 item barang bukti yang dimusnahkan. Ke depan kami juga akan kembali melaksanakan pemusnahan untuk perkara-perkara yang telah inkrah,” katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Rinciannya meliputi 2.935 butir obat-obatan terlarang, sabu seberat 22,3915 gram, 22 butir psikotropika, serta narkotika jenis ganja, tembakau sintetis, dan ekstasi.
Selain itu, Kejari Kuningan juga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), berupa uang palsu sebanyak 501 lembar pecahan Rp100 ribu dan lima lembar pecahan Rp20 ribu. Barang bukti lain yang turut dimusnahkan di antaranya senjata tajam, pakaian dari perkara pencabulan, serta dokumen administrasi terkait perkara penggelapan dan penipuan.
Salah satu proses yang menarik perhatian adalah pemusnahan sabu-sabu dengan cara direbus menggunakan cairan khusus. Metode tersebut, menurut Yustina, bukanlah teknik baru.
“Metode ini memang sudah digunakan sebelumnya. Sabu-sabu direbus, kemudian dicampur dengan zat cair khusus agar proses pemusnahannya lebih efektif dan memastikan barang tersebut benar-benar tidak bisa digunakan lagi,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus menjaga akuntabilitas penanganan perkara pidana. Selain sebagai kewajiban hukum, langkah tersebut juga menjadi upaya mencegah barang bukti, khususnya narkotika dan uang palsu, kembali beredar di tengah masyarakat.















