Talaga Nilem dan Aset yang Terlupakan, Pemkab Kuningan Turunkan Tim Klarifikasi
KUNINGANSATU.COM,- Polemik pemanfaatan sumber air di Kabupaten Kuningan kembali mengemuka setelah terungkap sejumlah sarana dan prasarana air minum di kawasan Talaga Nilem, Desa Kaduela, belum tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kuningan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, mengingat fasilitas tersebut dibangun berdasarkan kerja sama resmi antara Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon sejak tahun 1993.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Bupati Kepala Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 6 Tahun 1993 dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kuningan Nomor 17 Tahun 1993. Dokumen itu mengatur pemanfaatan sumber air dari Mata Air Cigusti, Mata Air Cibodas, Talaga Nilem, dan Talaga Remis di Kecamatan Pasawahan, termasuk pembagian kewenangan pembangunan, pengelolaan, serta status kepemilikan sarana dan prasarana.
Dalam perjanjian tersebut, Kabupaten Kuningan menyediakan potensi sumber air hingga 200 liter per detik untuk Kabupaten Cirebon, sekaligus mendukung penataan kawasan sumber air, pemeliharaan kelestarian lingkungan, serta proses pembebasan lahan. Sementara itu, Kabupaten Cirebon menanggung seluruh biaya pembangunan sarana dan prasarana, termasuk pajak, pengadaan alat ukur debit, serta pemenuhan sebagian kebutuhan masyarakat Kuningan, terutama untuk kepentingan irigasi dan air bersih.
Dokumen kerja sama juga mencantumkan kontribusi dana sebesar Rp20 juta pada tahun 1994 serta kewajiban pembayaran Rp10 per meter kubik air setiap tiga tahun. Selain itu, terdapat kewajiban pemasangan alat ukur debit sesuai standar teknis yang disetujui Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Poin krusial dalam perjanjian tersebut tercantum pada Pasal 5 ayat (2), yang menegaskan bahwa setelah masa kerja sama selama 25 tahun berakhir, seluruh sarana dan prasarana yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan menjadi milik Pemerintah Kabupaten Kuningan. Masa kerja sama ini secara resmi berakhir pada tahun 2018.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga kini sejumlah fasilitas di kawasan Talaga Nilem dan Talaga Remis belum tercatat sebagai aset daerah. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait kepatuhan terhadap perjanjian yang memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus berpotensi merugikan kepentingan publik.
Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi lapangan terkait sarana dan prasarana air minum di Talaga Nilem dan Talaga Remis pada Kamis (29/1/2026).
Tim klarifikasi ini dipimpin oleh Wawan Setiawan, S.Hut., MT, selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan. Tim ini beranggotakan Deden Kurniawan S., A.Ks., SE., M.Si., CFrA., QRMP sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Ir. I Putu Bagiasna, MT selaku Kepala DPUTR Kabupaten Kuningan, serta Mahardika Rahman, SH., MH sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan.
Selain itu, tim juga melibatkan unsur kewilayahan, yakni Asep Dudi Riyadi, SE., M.Si selaku Camat Pasawahan, serta H. Toyib, Kepala Desa Kaduela, Kecamatan Pasawahan.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik sarana dan prasarana air minum, jaringan pipa, bangunan penunjang, serta alat ukur debit air. Pemeriksaan juga diarahkan untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan air dengan ketentuan kerja sama yang telah disepakati, sekaligus mengidentifikasi potensi permasalahan administrasi dan hukum.
Direktur PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Ukas Suharfaputra, yang turut mendampingi kegiatan klarifikasi lapangan, menyatakan bahwa keterlibatan PDAM merupakan bagian dari upaya memastikan kejelasan status aset dan pemanfaatan air secara menyeluruh. Menurutnya, keakuratan data aset dan debit air sangat penting karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan layanan air bersih kepada masyarakat agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.
“Dalam kegiatan ini kami tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga melakukan pengecekan faktual di lapangan. Pengukuran ulang debit air dilakukan di beberapa titik pengambilan, termasuk di Talaga Nilem dan Talaga Remis, untuk memastikan kesesuaian antara data dalam dokumen dengan kondisi riil,” ujar Ukas.
Ia menegaskan bahwa hasil klarifikasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi bersama antara PDAM dan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
“Pengelolaan sumber air harus didasarkan pada kepastian hukum, perlindungan aset daerah, serta keberlanjutan pelayanan air minum bagi masyarakat Kuningan. Itu prinsip yang kami pegang,” tambahnya.
Selain aspek teknis, tim juga mendalami aspek administrasi dan legal terkait status aset, pencatatan barang milik daerah, serta keberlakuan dokumen kerja sama antar daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sumber air memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Polemik aset dan pemanfaatan sumber air ini menjadi momentum evaluasi penting bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Hasil klarifikasi lapangan akan menjadi dasar pengambilan kebijakan selanjutnya, baik terkait penertiban aset, penegasan hak kepemilikan infrastruktur, maupun perbaikan tata kelola sumber daya air agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.***
















