Isu Pengeroyokan di Taman Kota Terbantahkan, Polisi Ungkap Kronologi Sebenarnya

KUNINGANSATU.COM,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan mengungkap kasus penganiayaan yang berujung maut di kawasan Taman Kota Kuningan. Seorang pria berinisial B (38), warga Kabupaten Cirebon yang sehari-hari tinggal di Kuningan, ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya Y (49) hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 21.15 WIB. Saat itu korban tengah berada bersama seorang perempuan yang diketahui merupakan istri sah tersangka.

“Korban sedang bersama istri tersangka. Kemudian tersangka datang menghampiri dan langsung memiting leher korban hingga terjatuh. Setelah korban jatuh, tersangka melakukan pemukulan,” ujar Abdul Aziz saat konferensi pers di Mapolres Kuningan, Senin (22/6/2026).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius dan dilarikan ke RSUD 45 Kuningan. Korban sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama dua hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, motif penganiayaan dipicu rasa cemburu. Tersangka mengetahui adanya hubungan asmara antara korban dengan istrinya yang telah berlangsung cukup lama.

“Dari hasil pemeriksaan, korban dan istri tersangka memiliki hubungan asmara. Karena cemburu, tersangka mencari keduanya dan menemukan mereka berada di Alun-alun Kuningan,” ungkapnya.

Polisi memastikan aksi penganiayaan dilakukan seorang diri oleh tersangka. Kesimpulan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan saksi dan rekaman video berdurasi sekitar satu menit yang merekam kejadian.

“Tidak ada pengeroyokan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan video yang kami miliki, penganiayaan dilakukan oleh tersangka seorang diri,” tegas Abdul Aziz.

Dalam kasus ini, tersangka tidak menggunakan senjata atau alat bantu lainnya. Penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong setelah korban dipiting hingga terjatuh.

Usai kejadian, tersangka langsung diamankan petugas sehingga tidak sempat melarikan diri. Polisi juga menyebut tersangka belum pernah terlibat kasus kriminal sebelumnya.

Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menghadapi persoalan apa pun, termasuk masalah rumah tangga maupun perselingkuhan.

“Pesan kami kepada masyarakat, jangan melakukan main hakim sendiri. Apabila ada persoalan, tempuh jalur hukum yang berlaku karena tindakan kekerasan justru akan merugikan pelakunya sendiri,” pungkasnya.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup