Tak Semua Perkara Harus Berlarut, Kuasa Hukum APDESI Kupas Mekanisme Plei Bargaining di KUHAP Baru

KUNINGANSATU.COM – Kehadiran mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai menjadi terobosan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Kuasa Hukum DPC APDESI Kabupaten Kuningan, Hamid, S.H., M.H., menilai mekanisme tersebut dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan, sekaligus menjawab persoalan lamanya proses penyelesaian perkara pidana di pengadilan.

Menurut Hamid, selama ini perkara pidana yang masuk dalam kategori pemeriksaan biasa umumnya memiliki pembuktian yang kompleks dan memerlukan waktu persidangan yang relatif panjang karena diperiksa oleh majelis hakim.

“Perkara biasa digunakan untuk tindak pidana yang pembuktiannya tidak sederhana sehingga membutuhkan proses persidangan yang lebih panjang dibandingkan acara singkat atau sumir,” ujar Hamid, Minggu (12/7/2026).

Sebaliknya, perkara sumir atau acara singkat diselesaikan melalui proses yang lebih cepat, sederhana, dan diperiksa oleh hakim tunggal.

Ia mencontohkan tindak pidana perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

“Terhadap perkara-perkara tertentu seperti ini, mekanisme plea bargaining dapat diterapkan sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang,” katanya.

Hamid menjelaskan, pengaturan mengenai pengakuan bersalah tersebut tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Mekanisme ini memungkinkan proses penanganan perkara dilakukan melalui pemeriksaan acara singkat guna meningkatkan efisiensi penegakan hukum serta mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.

Dalam praktiknya, kata dia, plea bargaining merupakan kesepakatan pengakuan bersalah antara jaksa penuntut umum dengan terdakwa atau penasihat hukumnya yang tetap berada di bawah pengawasan hakim.

“Tujuannya bukan semata-mata mempercepat proses perkara, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang lebih cepat tanpa mengabaikan prinsip keadilan,” jelasnya.

Hamid memaparkan bahwa Pasal 78 KUHAP baru menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi secara kumulatif agar pengakuan bersalah dapat diterima.

Pertama, terdakwa merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V sebesar Rp500 juta. Ketiga, terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada pihak yang dirugikan.

Adapun mekanisme hukumnya dimulai dari pengakuan bersalah yang dilakukan terdakwa sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai dan wajib didampingi advokat.

Selanjutnya dibuat perjanjian tertulis hasil perundingan antara jaksa penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum yang memuat kesepakatan, termasuk alasan pengurangan pidana, untuk kemudian dimintakan persetujuan hakim.

“Hakim memiliki kewajiban memastikan bahwa pengakuan bersalah diberikan secara sukarela tanpa adanya paksaan atau tekanan dalam bentuk apa pun,” tegas Hamid.

Apabila hakim menerima hasil klarifikasi tersebut, maka perkara akan diperiksa melalui mekanisme acara singkat. Namun apabila hakim menolak pengakuan bersalah tersebut, maka perkara akan kembali diproses menggunakan prosedur pemeriksaan biasa.

Hamid menambahkan, terdapat tiga pintu masuk dalam penerapan plea bargaining, yakni pada tahap penuntutan oleh jaksa, pada tahap persidangan atas usulan penuntut umum, maupun atas penilaian hakim dalam proses persidangan.

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bentuk adaptasi sistem hukum Common Law yang mengenal tradisi preseden atau stare decisis ke dalam sistem Civil Law yang dianut Indonesia.

“Indonesia tetap mempertahankan karakter Civil Law, di mana hakim berperan sebagai penafsir undang-undang. Namun melalui mekanisme ini terdapat ruang untuk menghadirkan efisiensi tanpa mengorbankan perlindungan hak-hak terdakwa maupun kepentingan korban,” ujarnya.

Hamid menilai, penerapan plea bargaining merupakan langkah modernisasi hukum acara pidana Indonesia yang diharapkan mampu menghadirkan peradilan yang lebih cepat, sederhana, berbiaya ringan, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup