SK Bupati Jadi Dasar Tunjangan DPRD, Praktisi Hukum Warning Risiko Pidana
KUNINGANSATU.COM – Polemik pencairan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Kuningan kembali mendapat sorotan. Kali ini, praktisi hukum Kabupaten Kuningan, Abdul Latif Usman, S.H., turut menanggapi pernyataan Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, terkait penggunaan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pencairan tunjangan.
Menurut Abdul Latif Usman, dasar hukum pencairan tunjangan perumahan DPRD harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai, pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD seharusnya diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yakni Peraturan Gubernur (Pergub) untuk Provinsi, Peraturan Bupati (Perbup) untuk Kabupaten, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk Kotamadya.
“Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” paparnya, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan Surat Keputusan Bupati tanpa didasarkan pada Perkada berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Menurutnya, SK kepala daerah pada prinsipnya hanya dapat digunakan untuk pengaturan administratif internal pemerintahan dan tidak diperuntukkan mengatur kebijakan yang berdampak pada pembebanan keuangan negara atau masyarakat secara luas.
“SK Bupati tanpa landasan Perkada umumnya hanya diperbolehkan untuk hal-hal administratif internal. Kebijakan yang menimbulkan konsekuensi keuangan negara harus memiliki landasan hukum yang jelas melalui Perkada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul Latif menilai apabila kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Ia menyebut kemungkinan munculnya persoalan cacat prosedur hingga potensi gugatan hukum terhadap kebijakan yang diterbitkan.
“Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap keputusan pemerintah harus berlandaskan kewenangan yang sah. Jika tidak, maka berpotensi melanggar asas legalitas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak sosial yang dapat muncul akibat polemik kebijakan tersebut. Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat yang sedang mengalami tekanan dapat memperbesar sensitivitas publik terhadap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.
“Situasi seperti ini berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat apabila tidak ditangani secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Abdul Latif berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan pendalaman terhadap polemik tersebut secara profesional dan objektif. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami berharap penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan transparan agar tata kelola pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai prinsip good governance,” pungkasnya.***
















