Setelah Ketua DPRD dan Kepala BPKAD, Kini Giliran Bupati yang Datang ke Kejaksaan
KUNINGANSATU.COM,- Setelah sebelumnya Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, S.E. dan Kepala BPKAD Kuningan Deden Kurniawan, A.Ks., S.E., M.Si., CFr.A, QRMP mendatangi Kejaksaan Negeri Kuningan, kini giliran Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. hadir di kantor penegak hukum tersebut, Rabu (30/9/2026).
Kedatangan Bupati bukan dalam rangka perkara hukum, melainkan untuk menghadiri kegiatan Sidang Terpadu Isbat Nikah dan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Kejaksaan Negeri Kuningan bersama Pengadilan Agama Kuningan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, serta Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Menurutnya, isbat nikah tidak hanya berkaitan dengan pengesahan perkawinan yang sebelumnya telah dilakukan secara agama. Lebih dari itu, proses tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak-hak keperdataan pasangan suami istri maupun anak.
“Isbat nikah ini bukan hanya sekadar proses pengesahan perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama, tetapi tentunya juga secara hak keperdataan,” ujar Yustina dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, kepastian administrasi kependudukan penting agar masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik, termasuk pendidikan dan kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut, empat pasangan mengikuti proses isbat nikah terpadu. Padahal, sebelumnya terdapat sekitar 20 orang yang mendaftarkan diri. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, hanya empat peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Yustina berharap kegiatan serupa dapat kembali digelar dengan cakupan peserta yang lebih banyak.
“Ke depannya kegiatan ini dapat berlangsung lagi, mungkin lebih banyak pesertanya,” katanya.
Selain sidang isbat nikah, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan dokumen administrasi kependudukan. Secara simbolis, sebanyak 17 Kartu Identitas Anak (KIA) diserahkan kepada penerima.
Yustina menegaskan, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ia menyebut Kejaksaan Negeri Kuningan sebelumnya telah menggelar pelayanan hukum gratis di pasar maupun di wilayah yang masuk zona 3T. Pelayanan tersebut juga disertai bantuan sosial dan pelayanan kesehatan gratis.
Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar memberikan apresiasi terhadap terobosan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kuningan.
Dian menilai dokumen seperti buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran, KTP, maupun KIA sering kali terlihat sederhana. Namun, keberadaannya sangat menentukan akses masyarakat terhadap berbagai hak sebagai warga negara.
“Sering orang menganggap sesuatu yang sederhana itu ternyata sangat penting. Kaitannya adanya dokumen negara, buku nikah, kartu keluarga, akta, KTP. Sederhana, cuma sekadar dokumen kecil yang biasa dipasang di dompet, tapi yang menentukan orang hidup,” kata Dian.
Menurut Dian, administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan mencatat nama, tanggal lahir, atau status perkawinan. Data tersebut menjadi dasar negara dalam memastikan setiap warga mendapatkan hak dan menjalankan kewajibannya.
Ia juga menyoroti dampak langsung kelengkapan dokumen terhadap masa depan anak.
Dian mencontohkan, dokumen kependudukan dapat menjadi bagian penting ketika anak hendak melanjutkan pendidikan, mendapatkan pekerjaan, memperoleh jaminan kesehatan, maupun mengakses pelayanan sosial.
“Isbat nikah ini bukan hanya sekadar legalisasi sebuah perkawinan, tapi memberikan kepastian bagi sebuah keluarga, memberikan perlindungan kepada suami dan istrinya, dan yang tidak kalah penting memberikan kepastian kepada anak-anak kita,” ujarnya.
Dian juga meminta agar tertib administrasi kependudukan tidak semata-mata dipandang sebagai kewajiban masyarakat.
Menurutnya, pemerintah dan berbagai lembaga terkait memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah pelosok dan memiliki keterbatasan akses, mendapatkan pelayanan administrasi.
“Ini adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya keharusan atau kewajiban dari masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai langkah Kejaksaan Negeri Kuningan yang ikut mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi pengingat bagi seluruh institusi pemerintah bahwa masih terdapat kebutuhan warga yang belum sepenuhnya terjangkau.
Dalam kesempatan itu, Dian juga mengaitkan tertib administrasi kependudukan dengan perencanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, data kependudukan yang akurat merupakan salah satu fondasi dalam menyusun kebijakan dan menentukan arah pembangunan.
“Tanpa data yang benar, kita juga sulit merencanakan. Kalau sulit merencanakan itu susah. Gagal merencanakan, sebetulnya kita merencanakan kegagalan,” ucapnya.
Dian berharap sinergi antara Kejaksaan, Pengadilan Agama, Kemenag, Disdukcapil dan Pemerintah Kabupaten Kuningan dapat terus diperkuat sehingga cakupan pelayanan serupa bisa diperluas pada masa mendatang.
Ia juga menyampaikan selamat kepada masyarakat yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu dan menerima dokumen administrasi kependudukan.
“Bapak Ibu hari ini resmi memperoleh hak sebagai warga negara. Manfaatkan sebaik-baiknya. Bapak Ibu memiliki kepastian hukum yang kuat, memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya,” kata Dian.
Di akhir sambutannya, Dian menegaskan bahwa ukuran pembangunan daerah tidak hanya dilihat dari pembangunan fisik seperti jalan, jembatan, maupun gedung. Menurutnya, pembangunan juga menyangkut bagaimana setiap warga merasa diakui, dilindungi, mendapatkan hak yang sama, dilayani, dan tidak ditinggalkan pemerintah.
“Pembangunan Kuningan bukan hanya sekadar jembatan, jalan, atau gedung. Ukuran keberhasilan pembangunan adalah yang paling dasar: setiap warga negara merasa diakui, merasa dilindungi, merasa mendapat hak yang sama, dilayani, dan tidak ditinggalkan oleh pemerintah,” pungkasnya.















