Sekda Kuningan Buka Fakta Sebenarnya di Balik Pernyataan Bupati Soal Pembukaan Lahan

KUNINGANSATU.COM,- Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos., M.Si, meluruskan narasi yang berkembang di ruang publik dan media sosial terkait dugaan ketidakkonsistenan pernyataan Bupati Kuningan mengenai isu pembukaan lahan dan banjir yang terjadi di wilayah Kabupaten/Kota Cirebon.

Menurut U. Kusmana, penjelasan perlu disampaikan secara utuh dan kronologis agar tidak terjadi kesalahpahaman serta penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula dalam Rapat Forum Evaluasi APBD Kepala Daerah se-Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat, di mana Bupati Kuningan mendapat pertanyaan mengenai apakah banjir di wilayah Cirebon disebabkan oleh kondisi wilayah hulu sungai yang berada di Kabupaten Kuningan.

“Dalam forum resmi tersebut, Bupati Kuningan menjawab secara tegas dan berbasis data lapangan serta hasil kajian tim,” ujar U. Kusmana kepada kuningansatu.com, Minggu (11/1/2026).

Sekda memaparkan, terdapat tiga poin utama yang disampaikan Bupati Kuningan dalam forum resmi tersebut. Pertama, tidak terdapat aktivitas pembukaan lahan di wilayah hulu sungai Kuningan Utara, yang secara faktual berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dengan status kawasan konservasi.

Kedua, tidak ditemukan pembukaan lahan dan kejadian longsor tanah di wilayah hulu sungai yang berpotensi menimbulkan limpasan sedimen ke wilayah hilir. Ketiga, kondisi aliran sungai utama dan anak sungai di wilayah hulu relatif normal dan terkendali.

“Kesimpulan dalam forum tersebut menyebutkan bahwa banjir lebih dipengaruhi oleh curah hujan yang tinggi serta persoalan teknis di wilayah hilir, seperti sedimentasi sungai, penyempitan alur, keterbatasan kapasitas drainase perkotaan, dan penumpukan sampah,” jelasnya.

Narasi yang kemudian berkembang di publik, kata Sekda, muncul akibat pencampuran konteks antara pernyataan resmi dalam forum rapat dan pembicaraan lanjutan setelah forum selesai.

Ia mengungkapkan, setelah rapat resmi, terdapat diskusi terpisah yang juga ia dengarkan secara langsung saat mendampingi Bupati Kuningan. Diskusi tersebut membahas pengelolaan sumber daya air dan kewenangan Balai TNGC, yang merupakan konteks kebijakan berbeda dari pembahasan banjir.

“Dalam pembicaraan lanjutan itu, Bupati Kuningan menyoroti fakta bahwa kawasan TNGC secara administratif berada di wilayah Kabupaten Kuningan, namun seluruh kewenangan pengelolaan berada di pemerintah pusat melalui Balai TNGC, termasuk perizinan dan pengelolaan sumber daya air,” katanya.

Menurut Sekda, catatan tersebut disampaikan karena pemerintah daerah memiliki tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat, sementara ruang kewenangan daerah di wilayahnya sendiri sangat terbatas dan kerap dirasakan kurang terkoordinasi.

“Pernyataan itu merupakan catatan kebijakan yang konstruktif, bukan bentuk saling menyalahkan. Tujuannya mendorong sinergi, koordinasi, dan kejelasan peran antara pemerintah pusat dan daerah,” tegas U. Kusmana

Ia menegaskan, tidak terdapat kontradiksi maupun ketidakkonsistenan pernyataan Bupati Kuningan. Yang terjadi adalah perbedaan konteks waktu dan substansi antara forum rapat resmi dan diskusi kebijakan setelah rapat.

“Pemerintah Kabupaten Kuningan tetap berkomitmen menjaga kelestarian wilayah hulu, memperkuat kolaborasi lintas daerah dan lintas kewenangan, serta mendukung solusi yang komprehensif dan berkeadilan dalam penanganan banjir di Jawa Barat secara menyeluruh,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup