Satpol PP Kuningan Raih Penghargaan Terbaik se-Jabar, Berhasil Gencar Berantas Rokok Ilegal

KUNINGANSATU.COM,- Komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan berhasil meraih Piagam Penghargaan Terbaik Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Tahun 2026 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penghargaan tersebut diserahkan pada apel pagi di Halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (29/6/2026), sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Satpol PP dalam menjalankan pengawasan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat terkait peredaran rokok tanpa pita cukai.

Sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026, Satpol PP Kabupaten Kuningan bersama sejumlah instansi terkait aktif melaksanakan operasi gabungan di berbagai wilayah. Kegiatan tersebut berhasil mengungkap sejumlah peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan di bidang cukai.

Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menyampaikan rasa bangga atas penghargaan yang diraih. Menurutnya, prestasi tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh unsur yang selama ini bekerja sama dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal.

“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara Satpol PP, Diskoperindag, aparat TNI, Polri, Kejaksaan, serta berbagai pihak lainnya mampu memberikan hasil nyata dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kuningan,” ujarnya.

Bupati menegaskan, pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar upaya penegakan hukum, tetapi juga bagian dari perlindungan terhadap masyarakat dan dukungan terhadap penerimaan negara. Ia menilai peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya mengurangi pendapatan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui mekanisme pengawasan sebagaimana mestinya.

Selain itu, keberadaan rokok ilegal dinilai merusak iklim persaingan usaha yang sehat karena pelaku usaha yang mematuhi aturan harus bersaing dengan produk yang dijual tanpa memenuhi kewajiban cukai.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan terus memperkuat langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan pengawasan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara berkelanjutan.

Bupati juga mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah desa, hingga masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah produksi maupun distribusi rokok ilegal di lingkungannya masing-masing.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Dr. H. M. Budi Alimudin, SE., M.Si., MH, menegaskan bahwa penghargaan tersebut menjadi penyemangat bagi jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja.

Menurutnya, operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus diperluas hingga ke wilayah-wilayah pelosok. Di sisi lain, pihaknya juga akan mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami dampak negatif peredaran rokok ilegal, baik terhadap penerimaan negara maupun terhadap pelaku usaha yang taat hukum.

Ia berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya sehingga upaya pemberantasan dapat dilakukan secara cepat dan efektif.

Dengan penghargaan tingkat Provinsi Jawa Barat tersebut, Kabupaten Kuningan diharapkan mampu mempertahankan komitmennya sebagai salah satu daerah yang aktif mendukung program nasional pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal melalui pengawasan yang berkesinambungan dan kolaborasi lintas sektor.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup