Rakyat Diperas Pajak, Giliran Dewan Diduga Nunggak Miliaran Rupiah

KUNINGANSATU.COM – Ketika beban pajak masyarakat terus meningkat dan kepatuhan wajib pajak menjadi bagian penting dalam menopang penerimaan negara, persoalan berbeda justru mencuat dari lingkungan DPRD Kabupaten Kuningan.

Di tengah masyarakat yang setiap tahun berhadapan dengan berbagai kewajiban perpajakan, muncul informasi mengenai dugaan tunggakan Pajak Penghasilan atau PPh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kuningan periode 2019 sampai 2024.

Keterangan awal yang diperoleh redaksi kuningansatu.com dari sumber internal Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan menyebutkan nilai dugaan tunggakan tersebut mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

Angka tersebut masih perlu diverifikasi. Redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan nilai tersebut sebagai jumlah tunggakan pajak final.

Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Dr. Deni Hamdani, S.Sos., M.Si, yang menjabat setelah H. M. Nurdjianto pada rentang waktu 2019-2024, mengatakan selama dirinya menjadi Sekwan, PPh anggota DPRD dipastikan telah dibayarkan.

“Sepertinya kalau zaman saya tidak ada tunggakan, coba tanya ke sekwan sebelum saya, karena saya hanya mengurus pas zaman saya menjadi sekwan,” kata Deni, Minggu (23/8/2026).

Sementara itu, dikonfirmasi di waktu yang sama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang menjabat pada periode 2019 – 2024 mengatakan PPh atas penghasilan mereka telah dipotong oleh bendahara Sekretariat DPRD.

Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dr. Toto Taufikurohman Kosim, mengatakan penghasilan yang diterima anggota dewan sudah melalui berbagai potongan.

“Kalau anggota dewan pasti sudah dipotong sekwan, coba tanya ke sekwan karena kalau kami pasti sudah terima setelah potongan semua, PPh, zakat, koran, cicilan jika kredit, arisan jika ikut dan lain-lain sudah dipotong sekwan,” kata Toto.

Menurut Toto, setiap kegiatan anggota DPRD yang berkaitan dengan penerimaan keuangan juga telah dikenakan potongan pajak.

“Semua kegiatan anggota dewan yang mengandung keuangan pasti sudah dipotong pajaknya,” ujarnya.

Namun ketika ditanya apakah pernah menerima tanda bukti setoran pajak, Toto mengaku tidak pernah menerimanya. Ia mengatakan bukti yang diketahuinya adalah potongan yang tercantum dalam struktur penghasilan atau slip gaji.

“Tapi kalau bukti pemotongan ada di struktur gaji setiap diterima,” katanya.

Hal senada disampaikan Yaya, S.E., anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi PKS. Ia mengatakan penghasilan anggota DPRD otomatis dipotong pajak.

“Gaji yang kita terima otomatis dipotong pajak, kang,” kata Yaya.

Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai apakah pernah menerima bukti setoran pajak atas PPh yang telah dipotong tersebut, Yaya belum memberikan jawaban.

Sementara itu, Hj. Neneng Hermawati, S.E., M.A., anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari PKB, mengatakan penghasilan yang diterimanya telah dipotong PPh dan pajak lainnya.

“Maaf, tanyanya ke ketua Dewan atau ke bagian keuangan. Karena yang kami terima sudah dipotong PPh dan juga pajak progresif,” ujar Neneng.

Ketika kembali dikonfirmasi secara spesifik mengenai bukti setoran pajak, Neneng belum memberikan jawaban.

Berbeda dengan tiga anggota DPRD tersebut, H. Udin Kusnedi, yang juga aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuningan periode 2019 sampai 2024, mengaku memiliki bukti setoran pajak.

Udin mengatakan kewajiban perpajakan sudah rutin dilaporkannya sejak sebelum menjadi anggota DPRD. Sebagai pengusaha, ia mengaku sudah terbiasa mengurus kewajiban pajak penghasilannya.

“Saya punya bukti setoran pajak. Dari sebelum jadi anggota DPRD juga saya sudah rutin melaporkan pajak penghasilan karena saya kan pengusaha,” kata Udin.

Keterangan Udin menjadi pembanding dalam penelusuran dugaan tunggakan tersebut. Sebab, sementara beberapa anggota DPRD mengaku mengetahui adanya potongan PPh melalui slip atau struktur penghasilan namun belum memberikan keterangan mengenai bukti setoran, Udin mengaku memiliki dokumen setoran pajak secara pribadi.

Rangkaian keterangan tersebut belum menjawab dugaan tunggakan PPh yang disebut mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Persoalannya kini bukan hanya apakah pajak telah dipotong dari penghasilan anggota DPRD, tetapi juga apakah pajak yang telah dipotong tersebut benar-benar telah disetorkan kepada negara oleh pihak bendahara Sekretariat DPRD Kuningan.

Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pencocokan dokumen berupa daftar penghasilan, bukti pemotongan PPh, bukti setoran pajak serta administrasi perpajakan Sekretariat DPRD selama periode 2019 sampai 2024.

kuningansatu.com masih melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memastikan nilai tunggakan, periode terjadinya tunggakan serta mekanisme pemotongan dan penyetoran pajak yang berlaku pada saat itu.

Redaksi juga telah menghubungi H. M. Nurdjianto, Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan sebelum Deni Hamdani, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tunggakan tersebut. Nurdjianto mengatakan dirinya masih akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

“Minta waktu dulu mau konfirmasi,” katanya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup