Polemik SK Tunjangan DPRD Jadi Batu Sandungan, Satu Tahun Dian-Tuti Dibayangi WDP?

KUNINGANSATU.COM – Satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar dan Tuti Andriani, justru dihadapkan pada ujian serius dalam tata kelola keuangan daerah. Harapan publik terhadap pemerintahan baru yang mampu mengembalikan stabilitas dan kepercayaan pengelolaan anggaran kini dibayangi potensi persoalan besar, menyusul polemik legalitas Surat Keputusan (SK) Bupati tentang tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.

Bayang-bayang tersebut bukan tanpa alasan. Kabupaten Kuningan sebelumnya telah menerima tamparan keras setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menurunkan opini laporan keuangan daerah dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada Tahun Anggaran 2024. Penurunan itu sekaligus memutus rekor 10 tahun berturut-turut raihan WTP yang selama ini menjadi kebanggaan daerah.

Di tengah upaya mengembalikan reputasi pengelolaan keuangan daerah, polemik SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-/2025 tentang tunjangan DPRD justru muncul sebagai persoalan baru yang berpotensi memperpanjang bayang-bayang WDP dalam masa kepemimpinan Dian-Tuti.
Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, bahkan mengakui bahwa persoalan tunjangan DPRD kini tengah dimitigasi melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) baru.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan sebelumnya berpotensi memiliki celah regulasi.

“Untuk memitigasi permasalahan lebih lanjut kita sudah sepakat dengan DPRD untuk segera menyusun Perbup,” ujar Deden, Senin (9/2/2026).

Pengakuan bahwa penetapan tunjangan sebelumnya menggunakan SK Bupati tanpa landasan Perbup yang lebih spesifik memperlihatkan adanya ruang rawan dalam tata kelola kebijakan keuangan daerah. Terlebih, tunjangan DPRD bukan kebijakan bernilai kecil. Anggaran untuk tunjangan komunikasi intensif, reses, hingga dana operasional DPRD diketahui menyerap porsi anggaran yang cukup besar dan berulang setiap tahun.

Dalam perspektif audit keuangan, penggunaan anggaran besar yang diduga tidak ditopang regulasi yang kuat berpotensi menjadi temuan serius BPK. Hal inilah yang memunculkan kekhawatiran bahwa polemik SK tunjangan DPRD bisa menjadi faktor pemberat dalam penilaian laporan keuangan daerah berikutnya.

Situasi semakin kompleks setelah Kabag Hukum Setda Pemkab Kuningan Mahardika Rahman menyatakan bahwa SK Bupati tersebut memiliki dasar hukum berupa Perbup Nomor 96 Tahun 2020. Pernyataan tersebut justru memicu kritik keras dari kalangan aktivis.

Inisiator Gerakan Aliansi Aktivis Lintas Generasi (ALGA), Ismah Winartono, menegaskan bahwa Perbup Nomor 96 Tahun 2020 telah dicabut sejak 30 Desember 2022 dan digantikan oleh Perbup Nomor 371 Tahun 2022.

“Jika SK masih bertumpu pada aturan yang sudah tidak berlaku, maka secara substansi berpotensi cacat hukum,” tegas Ismah, Selasa (10/2/2026).

Ia menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif biasa. Sebab, kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan penggunaan uang daerah dalam jumlah besar yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun administratif.

“Produk hukum yang berdiri di atas regulasi yang sudah dicabut sama saja seperti membangun kebijakan tanpa pondasi. Risiko runtuhnya sangat besar,” ujarnya.

Polemik ini menjadi alarm serius, terlebih BPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dasar hukum dalam penganggaran tunjangan DPRD, maka potensi koreksi hingga temuan administrasi sangat mungkin terjadi.

Dalam konteks politik pemerintahan daerah, kata Ismah, situasi ini menjadi ujian besar bagi kepemimpinan Dian-Tuti. Pemerintahan yang baru berjalan satu tahun itu kini dihadapkan pada realitas bahwa agenda reformasi tata kelola keuangan daerah belum sepenuhnya berjalan mulus.

Bayang-bayang WDP tidak hanya menjadi persoalan teknis laporan keuangan, tetapi juga berpotensi menjadi indikator penilaian publik terhadap kinerja kepemimpinan daerah. Apalagi, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama satu dekade sebelumnya selalu dijadikan tolok ukur keberhasilan tata kelola pemerintahan.

Ismah juga menjelaskan jika polemik SK tunjangan DPRD berujung menjadi temuan BPK, bukan tidak mungkin Kabupaten Kuningan kembali harus menerima opini WDP untuk kedua kalinya secara beruntun. Kondisi tersebut berpotensi menjadi “rapor merah” dalam catatan satu tahun kepemimpinan Dian Rachmat Yanuar dan Tuti Andriani.

Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, transparansi, keberanian melakukan evaluasi, serta ketegasan memperbaiki regulasi menjadi kunci untuk keluar dari bayang-bayang persoalan ini. Sebab, lebih dari sekadar opini audit, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap arah dan kualitas tata kelola pemerintahan Kabupaten Kuningan ke depan.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup