Perjalanan Dinas DPRD Kuningan Tembus Rp4,6 M, Uha: Efisiensi Cuma Omong Kosong!
KUNINGANSATU.COM – Anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Kuningan tahun 2026 sebesar Rp4,6 miliar menuai sorotan tajam. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat hanya menjadi “omong kosong” jika tidak diterapkan secara konsisten di tingkat daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Uha pada Kamis, (2/4/2026), merespons kebijakan efisiensi nasional yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Pemerintah pusat melalui Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan pembatasan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, serta penerapan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara. Kebijakan itu diperkuat oleh Prasetyo Hadi yang menegaskan pentingnya penyisiran anggaran terhadap kegiatan yang tidak memiliki urgensi.
Dalam konteks tersebut, Uha menyoroti alokasi anggaran perjalanan dinas DPRD Kuningan dalam APBD 2026 yang mencapai Rp4.642.690.000. Rinciannya terdiri dari perjalanan dinas biasa sebesar Rp3.294.550.000 dan perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp1.348.140.000.
“Ketika pemerintah pusat meminta efisiensi, tapi di daerah masih menganggarkan miliaran rupiah untuk perjalanan dinas, ini jelas kontradiktif. Maka wajar jika publik menilai efisiensi hanya sebatas omong kosong,” tegas Uha.
Ia menilai, besarnya anggaran tersebut tidak memiliki urgensi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuningan, terlebih di tengah kondisi ekonomi warga yang masih menghadapi kesulitan.
Secara logis, lanjut Uha, kebijakan efisiensi seharusnya diikuti dengan langkah konkret berupa pengurangan bahkan penghapusan belanja yang tidak produktif. Ia menegaskan bahwa di era digital saat ini, kebutuhan koordinasi antar lembaga tidak lagi harus dilakukan melalui perjalanan fisik.
“Rapat dan koordinasi bisa dilakukan melalui teleconference, zoom meeting, bahkan komunikasi langsung melalui telepon dan pesan instan. Itu jauh lebih efisien dan tetap efektif,” ujarnya.
Uha juga menyoroti praktik kunjungan kerja dan studi banding yang dinilai tidak memberikan hasil nyata bagi masyarakat. Menurutnya, kegiatan tersebut justru berpotensi menjadi pemborosan anggaran yang dibungkus dalam agenda formal.
“Tidak perlu lagi tiap minggu melakukan kunjungan kerja rombongan ke luar daerah dengan alasan studi banding yang tidak jelas hasilnya. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, ia menegaskan bahwa terdapat ketidaksinkronan antara arah kebijakan pemerintah pusat dan implementasi di daerah. Jika efisiensi benar-benar menjadi prioritas nasional, maka seluruh struktur belanja daerah, termasuk DPRD, seharusnya menyesuaikan.
Atas dasar itu, Uha mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan evaluasi dan rasionalisasi anggaran perjalanan dinas DPRD, bahkan jika diperlukan menghapusnya.
“Kalau benar berpihak kepada rakyat, maka keberanian memangkas bahkan menghapus anggaran perjalanan dinas itu adalah bukti nyata, bukan sekadar retorika,” pungkasnya.***
















