Pembayaran Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Disorot, Uha Juhana Sebut BPKAD Abaikan Evaluasi Gubernur

KUNINGANSATU.COM – Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyoroti keras kebijakan pembayaran tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2026 yang dinilai tetap dicairkan meski belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku pada tahun berjalan.


Sorotan itu merujuk pada surat hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat tertanggal 23 Desember 2025 yang ditujukan kepada Bupati Kuningan terkait evaluasi dan penyusunan RAPBD Kabupaten Kuningan Tahun 2026. Dalam evaluasi tersebut, Gubernur Jawa Barat menekankan pentingnya kehati-hatian fiskal, efisiensi anggaran, rasionalisasi target pendapatan, hingga kewajiban penyesuaian belanja berdasarkan kemampuan keuangan daerah.


“Dalam hasil evaluasi gubernur sudah sangat jelas, Pemkab Kuningan diwajibkan masuk mode efisiensi super ketat untuk mencegah gagal bayar. Bahkan besaran tunjangan DPRD ditegaskan harus berdasarkan penilaian tim independen atau appraisal dan wajib ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah,” kata Uha Juhana ketika ditemui kuningansatu.com, Senin (30/3/2026).


Ia menjelaskan, salah satu poin paling krusial dalam hasil evaluasi tersebut adalah penegasan bahwa besaran tunjangan DPRD Kuningan wajib merujuk pada kemampuan fiskal daerah, standar harga yang wajar, dan harus dituangkan dalam Peraturan Bupati sebagai dasar legal pencairan. Ketentuan ini juga sejalan dengan pengaturan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.


Namun menurut Uha, pada praktiknya Kepala BPKAD Kuningan Deden Kurniawan Sopandi justru tetap melakukan pencairan tunjangan DPRD dari Januari hingga Maret 2026 meski Perbup yang menjadi dasar legalitas belum diterbitkan.


“Di sinilah kelemahan Kepala BPKAD terlihat. Belum ada Perbup Kuningan sebagai dasar hukum, tetapi pembayaran tunjangan DPRD tetap berjalan,” ujarnya.


Data yang dihimpun LSM Frontal menyebutkan, pembayaran gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun 2026 telah direalisasikan pada Januari sebesar Rp2.553.017.814, Februari Rp242.730.396, dan Maret Rp242.730.396.


Uha menilai persoalan menjadi semakin serius karena pembayaran tunjangan tersebut disebut dimasukkan ke dalam komponen belanja gaji secara gelondongan, sehingga item-item tunjangan yang semestinya memerlukan dasar Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan melalui Perbup justru tetap bisa dipisahkan dalam dokumen SP2D.


“Ironisnya, meskipun tidak ada SBU yang merujuk pada Peraturan Bupati dan berlaku pada tahun berjalan, beberapa item tunjangan DPRD tetap bisa dipisahkan dalam SP2D karena adanya diskresi dari Kepala BPKAD,” tegasnya.


Menurut dia, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai acuan atau pedoman apa yang digunakan BPKAD untuk mencairkan sebagian tunjangan DPRD, padahal regulasi dasarnya belum ada.


LSM Frontal menduga mekanisme itu terjadi karena Kepala BPKAD memerintahkan bidang anggaran untuk tetap menginput komponen tersebut ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Keuangan, yang kemudian dijadikan dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD.


“Meski menghina akal sehat, ini bisa terjadi karena diketahui Kepala BPKAD memerintahkan Bidang Anggaran untuk menginput hal tersebut ke SIPD Keuangan, lalu dijadikan dasar RKA Sekretariat DPRD,” ungkap Uha.


Ia juga mengaitkan persoalan ini dengan kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan DPRD tahun 2024 dan 2025 yang hingga kini masih menjadi sorotan publik. Dalam kasus sebelumnya, dana puluhan miliar rupiah dari APBD Kuningan disebut tetap dicairkan meski tanpa Perbup yang mengatur secara resmi.


Menurut Uha, pemberian tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi, dan reses bagi pimpinan serta anggota DPRD tanpa Perbup berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, mengingat PP 18 Tahun 2017 secara tegas mengatur tata kelola hak keuangan dan administratif DPRD.

“Dasar hukum itu wajib ada. Karena jelas diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” katanya.

Atas dasar itu, Uha Juhana mengingatkan Bupati Kuningan agar segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala BPKAD, termasuk menahan seluruh pencairan pembayaran tunjangan DPRD untuk April 2026 sampai Peraturan Bupati resmi diterbitkan.


“Kami mengingatkan dengan keras kepada Bupati Kuningan agar menegur Kepala BPKAD karena telah membahayakan pimpinan daerah dan memerintahkan yang bersangkutan menahan semua pencairan pembayaran tunjangan DPRD bulan April tanpa kecuali sebelum Perbup diterbitkan,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup