PAD Bocor! BPK Spill 5 Wajib Pajak PBJT Diduga ‘Nunggak’
KUNINGANSATU.COM,- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 15.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2024 tertanggal 22 Mei 2025 kembali menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan tahun 2024. Temuan terbaru mengungkap adanya lima Wajib Pajak (WP) sektor makanan dan minuman yang belum melaporkan omzet sekaligus belum membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) senilai Rp567.697.862,18.
Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan BPK, kelima wajib pajak tersebut diketahui melakukan penjualan aktif selama tahun 2024 namun tidak patuh dalam pelaporan pajak daerah. Adapun WP yang disebut dalam temuan itu yakni CLG, RM UL, SKH, LCR, dan PT FFI.
Dari data yang tercantum dalam Tabel 1.14 LHP BPK, total omzet lima WP tersebut mencapai Rp5.676.978.621,80 dengan potensi pajak 10 persen yang belum disetor sebesar Rp567 juta lebih. Rinciannya, CLG dengan potensi pajak Rp9,79 juta, RM UL Rp44,70 juta, SKH Rp410,91 juta, LCR Rp9,46 juta, dan PT FFI Rp92,82 juta.
Periode pajak yang belum dilaporkan bervariasi, mulai dari Januari hingga Desember 2024. SKH tercatat menjadi penyumbang potensi terbesar dengan nilai omzet mencapai lebih dari Rp4,1 miliar yang belum dilaporkan ke kas daerah.
Dalam laporan tersebut, BPK menyebut bahwa hasil konfirmasi kepada para WP menunjukkan alasan belum dilakukan pelaporan dan pembayaran pajak karena masih adanya kebutuhan operasional perusahaan. Para pelaku usaha juga mengaku khawatir pengenaan pajak akan berdampak pada penurunan penjualan mereka.
Temuan ini menjadi sorotan karena berpotensi menurunkan capaian PAD sektor PBJT Kabupaten Kuningan yang selama ini diharapkan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah paling stabil. BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Kuningan segera melakukan penagihan dan pembinaan terhadap para WP yang belum melaporkan omzet serta memastikan seluruh transaksi sektor makanan dan minuman terdata secara transparan.***
















