Moratorium Gubernur Jabar, Arah Baru Pembangunan Kuningan

KUNINGANSATU.COM,- Kebijakan moratorium penerbitan izin pembangunan perumahan yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dipandang sebagai titik balik penting dalam arah pembangunan daerah di Jawa Barat. Di tengah meningkatnya ancaman bencana ekologis, langkah tersebut dinilai bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan pernyataan sikap pemerintah provinsi untuk mengutamakan keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Pengamat Kabupaten Kuningan, Abdul Haris, S.H., menilai keputusan Gubernur Jawa Barat layak mendapat apresiasi karena menunjukkan keberanian pemerintah dalam menghentikan laju pembangunan yang dinilai telah melampaui daya dukung lingkungan.

“Moratorium ini adalah bentuk kesadaran bahwa pembangunan tidak boleh terus dibiarkan berjalan tanpa rem. Gubernur membaca persoalan secara utuh, bukan hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari risiko ekologis dan keselamatan publik,” kata Abdul Haris, Rabu (17/12/2025).

Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki makna strategis bagi daerah-daerah dengan karakter wilayah rawan bencana, termasuk Kabupaten Kuningan yang berada di kawasan pegunungan dan lereng Gunung Ciremai. Ia menilai, selama ini pembangunan di kawasan resapan air cenderung dibiarkan tumbuh tanpa kontrol yang memadai.

Abdul Haris menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum pemerintahan, kebijakan Gubernur Jawa Barat memiliki kedudukan yang mengikat bagi pemerintah kabupaten dan kota. Ia mengingatkan bahwa dalam sistem hukum nasional, terdapat asas hierarki peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh seluruh penyelenggara pemerintahan.

“Aturan yang lahir dari kewenangan yang lebih tinggi memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi pula. Maka tidak ada ruang bagi pemerintah kabupaten untuk mengambil kebijakan yang bertentangan dengan arah yang sudah ditetapkan oleh gubernur,” tegasnya.

Ia secara khusus menyinggung kebijakan pencabutan moratorium pembangunan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu. Menurutnya, langkah tersebut patut dievaluasi kembali agar tidak berseberangan dengan kebijakan provinsi, terlebih sebagian besar wilayah Kecamatan Cigugur masuk ke dalam kawasan konservasi.

“Ketika provinsi mengambil langkah pembatasan demi mitigasi bencana, pemerintah kabupaten seharusnya menyesuaikan dan memperkuatnya, bukan justru membuka kembali ruang pembangunan,” ujar Abdul Haris.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa persoalan lingkungan di Kuningan tidak hanya berkutat pada pembangunan perumahan. Ekspansi wisata di kawasan lereng Gunung Ciremai, termasuk pembangunan resort, glamping, dan fasilitas komersial lainnya, menurutnya juga menyimpan risiko ekologis yang tidak kecil.

“Label wisata tidak otomatis ramah lingkungan. Jika dibangun di kawasan resapan air tanpa kendali, dampaknya tetap sama, yaitu hilangnya fungsi ekologis dan meningkatnya risiko bencana,” katanya.

Abdul Haris menilai, kebijakan moratorium yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk melakukan pembenahan tata ruang secara menyeluruh. Evaluasi izin, pengetatan pengawasan, hingga penetapan zona lindung permanen dinilai sebagai langkah yang tak terelakkan.

Ia juga menegaskan bahwa hak kepemilikan atas tanah tidak dapat dijadikan dalih untuk mengabaikan kewajiban menjaga lingkungan. Dalam konteks hukum, negara memiliki kewenangan membatasi pemanfaatan ruang demi kepentingan umum dan keselamatan masyarakat.

“Pembangunan yang mengabaikan hukum dan lingkungan pada akhirnya akan dibayar mahal oleh masyarakat. Banjir, longsor, dan krisis air adalah konsekuensi nyata dari kebijakan yang salah arah,” ujarnya.

Menurut Abdul Haris, keberanian Gubernur Jawa Barat seharusnya menjadi contoh bagi kepala daerah di bawahnya. Ia berharap Bupati Kuningan dapat menangkap pesan utama kebijakan tersebut sebagai peringatan dini, sekaligus peluang untuk memperbaiki arah pembangunan daerah.

“Ini bukan persoalan siapa yang mengeluarkan kebijakan, tetapi soal kepatuhan hukum dan tanggung jawab kepada publik. Ketika arah sudah jelas ditetapkan oleh aturan yang lebih tinggi, maka pemerintah daerah wajib berjalan searah,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup