Guru PPPK Kuningan Protes Seleksi Kepala Sekolah, Minta Proses Lebih Fair!

KUNINGANSATU.COM – Proses seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) jenjang TK, SD, dan SMP non reguler yang tengah berlangsung di Kabupaten Kuningan mendapat sorotan dari Presidium Guru PPPK Kuningan. Hal ini disampaikan langsung oleh Dadan Prasunardiansyah saat ditemui di kediamannya, Selasa (24/3/2026). Ia menekankan pentingnya pelaksanaan seleksi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Menurut Dadan, proses seleksi yang dimulai sejak 27 Februari 2026 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan saat ini telah memasuki tahap pengumuman seleksi administrasi. Ia mengingatkan bahwa seluruh tahapan seleksi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 serta Peraturan Dirjen GTK Nomor 5968/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Dalam regulasi tersebut, khususnya pada Pasal 7 dan 32, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta seleksi. Salah satunya bagi guru berstatus PPPK, yakni memiliki jabatan minimal Guru Ahli Pertama dengan pengalaman mengajar paling sedikit delapan tahun,” ujar Dadan.

Ia menegaskan, pihaknya mengingatkan panitia seleksi agar tidak mendiskriminasi guru PPPK yang secara kualifikasi telah memenuhi syarat. Menurutnya, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa ASN merupakan profesi bagi PNS dan PPPK.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa guru PPPK dianaktirikan. Secara aturan, kami memiliki kedudukan yang sama sebagai ASN. Jika sudah memenuhi syarat administrasi dan kualifikasi, maka harus diberi kesempatan yang sama,” tegasnya.

Dadan juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat ratusan kekosongan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Kuningan, dengan rincian 14 untuk jenjang TK, 145 untuk SD, dan 21 untuk SMP. Dari jumlah tersebut, puluhan guru PPPK turut mendaftar dalam seleksi BCKS.

Ia menambahkan, di sejumlah daerah lain di Indonesia, guru PPPK telah diberi kesempatan dan bahkan sudah dilantik menjadi kepala sekolah, seperti di Kota Jambi, Pasuruan, Garut, hingga Lampung.

“Artinya, secara praktik di daerah lain, PPPK sudah dipercaya memimpin satuan pendidikan. Kami berharap Pemerintah Daerah Kuningan juga memiliki itikad baik untuk memberikan kesempatan yang sama,” katanya.

Lebih lanjut, Presidium Guru PPPK Kuningan juga mengusulkan agar proses seleksi tidak hanya bertumpu pada penelitian berkas administrasi, tetapi dilengkapi dengan tes substansi atau tes tulis. Hal ini dinilai penting untuk mengukur kemampuan peserta secara objektif.

“Jika hanya berdasarkan berkas, tentu ini tidak sepenuhnya mencerminkan kemampuan. Kami mendorong adanya tes tambahan agar seleksi benar-benar fair dan terukur,” jelas Dadan.

Pihaknya juga berharap DPRD Kabupaten Kuningan, khususnya komisi terkait, dapat turut mengawal proses seleksi hingga tahap akhir pengumuman.

“Kami akan mengawal ketat proses ini agar berjalan adil dan objektif. Harapan kami, tidak ada lagi anggapan PPPK sebagai ASN kelas dua yang tidak diberi ruang untuk memimpin,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup