Guru Honorer Digaji Minim? Kewenangan Sekolah yang Sering Disalahpahami
KUNINGANSATU.COM,- Isu kesejahteraan guru honorer kembali menjadi sorotan publik. Media sosial diramaikan keluhan tentang upah yang dinilai tidak layak hingga pembayaran gaji yang tertunggak berbulan-bulan. Dalam banyak perbincangan, pemerintah pusat kerap menjadi sasaran utama kritik.
Namun, pengamat kebijakan pendidikan Yoga menilai, persoalan guru honorer sering kali disalahpahami karena dilepaskan dari konteks kewenangan yang sebenarnya. Menurutnya, dalam praktik di lapangan, satuan pendidikan justru memegang peran paling menentukan.
“Sejak awal, urusan guru honorer itu tidak pernah sepenuhnya di tangan pemerintah pusat. Yang menentukan kebutuhan, merekrut, dan menghitung kemampuan membayar itu satuan pendidikan,” kata Yoga, Jum’at (30/1/2026).
“Kalau ada guru honorer digaji tidak layak atau bahkan tertunggak berbulan-bulan, yang harus dicek pertama itu sekolahnya, bukan langsung menunjuk pusat,” lanjutnya.
Sebelum perubahan kebijakan pada 2023, guru honorer direkrut untuk menutup kekurangan guru aparatur sipil negara (ASN), terutama di sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pendidik. Pada fase ini, sekolah menjadi pihak yang paling mengetahui kebutuhan riil, beban kerja guru, serta kondisi operasional sehari-hari.
Pasca diberlakukannya regulasi baru yang mengakhiri pengangkatan tenaga honorer secara struktural oleh pemerintah daerah, posisi sekolah justru semakin sentral. Kebutuhan guru tetap ada, sementara pengelolaannya harus dilakukan secara mandiri oleh satuan pendidikan.
“Sekarang daerah tidak lagi mengangkat tenaga honorer, tapi sekolah tetap butuh guru. Akhirnya sekolah merekrut sendiri, menghitung sendiri anggarannya, dan menentukan gajinya sendiri,” ujar Yoga.
“Di situ masalah mulai kelihatan, karena tidak semua sekolah punya kemampuan yang sama,” tambahnya.
Kondisi tersebut berdampak pada tidak adanya standar nasional kelayakan upah guru honorer. Besaran gaji sangat bergantung pada kemampuan masing-masing sekolah. Akibatnya, guru dengan beban kerja serupa dapat menerima upah yang jauh berbeda hanya karena mengajar di sekolah yang berbeda.
Di tengah situasi itu, desakan agar pemerintah pusat menetapkan standar nasional gaji guru honorer terus bermunculan. Namun Yoga menilai, tuntutan tersebut tidak bisa dilepaskan dari realitas kemampuan satuan pendidikan.
“Standar nasional itu ideal. Tapi kalau sekolahnya tidak sanggup membayar, guru tetap akan jadi korban. Karena itu, tunjangan dari pusat hanya bisa menjadi penopang, bukan solusi utama,” katanya.
Pemerintah pusat sendiri berupaya hadir melalui skema tunjangan. Pada peringatan Hari Guru Nasional akhir 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan pemberian tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru honorer yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Selain itu, guru honorer yang belum lulus PPG juga mendapatkan bantuan tunjangan dengan nilai yang ditingkatkan.
Meski demikian, Yoga menegaskan bahwa akar persoalan tetap berada pada perencanaan dan pengelolaan di tingkat satuan pendidikan.
“Guru honorer dibutuhkan, tapi kesejahteraannya sering tidak dijadikan variabel utama. Selama rekrutmen tidak dibarengi perhitungan kemampuan anggaran yang realistis, masalah ini akan terus berulang,” tegasnya.
Ia menilai, persoalan guru honorer tidak dapat disederhanakan sebagai kegagalan satu pihak semata. Isu ini mencerminkan sistem pendidikan yang menempatkan sekolah sebagai ujung tombak pelayanan, namun belum sepenuhnya memberi kepastian kesejahteraan bagi tenaga pendidik yang menopangnya.***
















