Disnakertrans Kuningan Perkuat Sosialisasi Usai Kasus TPPO Warga di Kamboja
KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa Dimas, warga Kuningan yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Kejadian tersebut menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, saat ditemui di Gedung Kuningan Islamic Center (KIC), usai pertemuan Bupati Kuningan dengan Dimas, Senin (29/12/2025).
“Ya, kita prihatin ya dengan kejadian seperti Dimas. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini,” ujar Guruh.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan sebenarnya telah berulang kali menyampaikan imbauan melalui surat edaran hingga ke tingkat kecamatan dan desa agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri menempuh jalur resmi dan legal.
“Seperti perintah Pak Bupati, surat edaran sudah kita sampaikan ke kecamatan dan desa, bahwa kalau mau menjadi pekerja migran atau ke luar negeri itu harus legal,” katanya.
Guruh mengungkapkan, stigma bahwa menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara legal itu sulit tidak sepenuhnya benar. Hingga saat ini, tercatat 259 warga Kuningan telah berangkat secara legal.
“Alhamdulillah, di Kuningan ada 259 PMI yang legal. Jadi kalau ada anggapan yang legal itu susah, buktinya 259 orang bisa berangkat,” tegasnya.
Ia juga mencontohkan manfaat nyata menjadi PMI legal. Salah satunya, ketika seorang PMI asal Kuningan yang bekerja secara resmi di Hong Kong meninggal dunia akibat sakit.
“Keluarganya mendapat berbagai fasilitas, mulai dari uang duka sekitar Rp145 juta, ditambah hak-hak dari kontrak perusahaan dan sumber lainnya. Itu bukti bahwa legalitas sangat penting,” jelas Guruh.
Sebaliknya, bagi PMI ilegal, pemerintah kesulitan melakukan pendataan maupun pendampingan karena tidak tercatat secara resmi.
“Kalau yang ilegal, kita tidak tahu jumlah pastinya berapa, karena memang tidak tercatat di kami,” ujarnya.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Disnakertrans Kuningan berkomitmen meningkatkan pengawasan dan sosialisasi bersama pihak Imigrasi Cirebon hingga ke tingkat desa.
“Kami akan lebih gencar lagi turun ke kecamatan dan desa bersama Imigrasi Cirebon, agar tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini,” pungkasnya.
Kasus Dimas diharapkan menjadi pelajaran bersama, bahwa bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur resmi demi keselamatan dan perlindungan hukum bagi para pekerja dan keluarganya.
















