Diam Soal Polemik Air TNGC, Abidin: DPRD Kuningan ‘Lemah Syahwat’

KUNINGANSATU.COM,- Polemik pengambilan dan pengaliran air dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) ke sejumlah daerah di luar Kabupaten Kuningan kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, pengamat Kabupaten Kuningan, Abidin, SE, menyampaikan kritik keras terhadap sikap DPRD Kabupaten Kuningan yang dinilainya belum menunjukkan keseriusan dalam menjalankan fungsi pengawasan, di tengah kondisi fiskal daerah yang kian tertekan.

Abidin menilai persoalan air bukan isu teknis yang bisa dipinggirkan. Dalam konteks Kuningan sebagai daerah konservasi dengan keterbatasan fiskal, air justru menjadi salah satu sumber daya strategis yang seharusnya dikelola secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kuningan.

Menurutnya, amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menempatkan bumi dan air sebagai kekayaan negara yang wajib dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun realitas yang terjadi, kata Abidin, memperlihatkan adanya jarak yang lebar antara norma konstitusi dan praktik di lapangan.

“Air dari wilayah Kuningan mengalir keluar daerah, sementara Kuningan sendiri terus bergulat dengan keterbatasan anggaran. Ini ironi konstitusional yang seharusnya menggugah DPRD,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Abidin menegaskan bahwa pengambilan air dari mata air Cipujangga dan sejumlah titik lain di kawasan TNGC bukan peristiwa baru. Praktik tersebut, menurutnya, sudah berlangsung lama, melibatkan volume besar, dan memiliki nilai ekonomi yang tidak kecil.

“Kalau ini sudah berlangsung bertahun-tahun, lalu DPRD mengatakan tidak tahu, itu persoalan serius. Tapi kalau tahu dan memilih diam, itu lebih serius lagi,” katanya.

Ia menilai diamnya lembaga legislatif justru memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, kata Abidin, publik berhak bertanya apakah ada pembiaran yang disengaja atau bahkan pola yang sudah terbangun secara sistematis.

Abidin menekankan bahwa DPRD Kabupaten Kuningan memiliki kewenangan dan legitimasi politik untuk bertindak lebih jauh. Ia menyebut inisiatif pemanggilan seluruh pihak terkait seharusnya menjadi langkah awal untuk membuka persoalan ini secara terang benderang.

“Panggil PDAM Kabupaten Cirebon, PDAM Kota Cirebon, PDAM Indramayu. Panggil pihak TNGC. Panggil bupati dan wali kota yang wilayahnya menikmati air dari Kuningan. Termasuk kepala desa dan camat di lokasi sumber air. Semua harus duduk di satu meja,” tegasnya.

Menurut Abidin, langkah tersebut penting untuk mengurai persoalan secara utuh, mulai dari dasar hukum, perizinan, volume air yang diambil, hingga kontribusi ekonomi yang seharusnya diterima Kabupaten Kuningan.

Ia menambahkan, tanpa langkah konkret seperti itu, isu krisis fiskal hanya akan menjadi wacana yang terus diulang tanpa solusi nyata. Padahal, potensi penyelamatan fiskal justru terlihat jelas di depan mata.

“Coba dihitung saja. Liter per detik, per menit, per jam, per hari, per bulan, sampai per tahun. Setelah itu baru kita bicara nilainya. Kalau potensi sebesar ini diabaikan, maka krisis fiskal hanya akan jadi alasan, bukan agenda penyelamatan,” ujarnya.

Dalam nada satir, Abidin menggambarkan kondisi DPRD saat ini seolah kehilangan vitalitas politiknya. Ia menyebut fungsi pengawasan yang tumpul ibarat tubuh yang kehilangan daya dorong untuk merespons persoalan mendasar.

“Kalau boleh memakai bahasa satire, DPRD kita seperti mengalami ‘lemah syahwat pengawasan’. Ada masalah besar di depan mata, tapi tidak ada gairah untuk bertindak,” ucapnya.

Menurut Abidin, satire tersebut lahir dari kekecewaan publik terhadap wakil rakyat yang seharusnya paling keras menyuarakan kepentingan daerah. Ia menilai DPRD justru tampak berhati-hati berlebihan ketika berhadapan dengan persoalan yang menyentuh kepentingan lintas daerah dan institusi besar.

Ia juga menyinggung posisi Perumda Air Minum Tirta Kamuning yang dinilai berada dalam situasi tidak adil. Di satu sisi, PDAM Kuningan wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan, sementara di sisi lain air dari wilayah yang sama dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa kejelasan kontribusi terhadap daerah.

“Kondisi ini menunjukkan ketimpangan yang nyata. Yang patuh justru tertekan, yang bebas justru menikmati,” katanya.

Abidin mengingatkan bahwa DPRD memiliki instrumen politik yang sah untuk bertindak, termasuk pembentukan panitia khusus lintas komisi. Menurutnya, pansus bukan ancaman, melainkan mekanisme konstitusional untuk membuka fakta dan memulihkan kepercayaan publik.

“Kalau DPRD serius, bentuk pansus. Buka semua data. Sampaikan ke publik. Jangan biarkan kecurigaan tumbuh karena sikap diam,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa pembiaran terhadap pengelolaan sumber daya air tanpa kejelasan hukum hanya akan memperpanjang penderitaan daerah. Menurutnya, kemiskinan struktural bukan semata persoalan geografis, tetapi juga hasil dari kebijakan yang tidak berpihak.

“Rakyat tidak menuntut hal yang muluk-muluk. Mereka hanya ingin wakilnya berani. Kalau keberanian itu tidak muncul, maka satire akan terus menjadi bahasa kritik,” pungkas Abidin.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup