KUNINGANSATU.COM,- Presidium Gerakan Satu Kuningan (GASAK), Nurdiansyah Rifattulah, angkat bicara terkait dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 di Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana. GASAK menilai, sejumlah proyek fisik yang mangkrak, kegiatan fiktif, serta tertundanya honor kader desa menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan indikasi kuat adanya praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Nurdiansyah menegaskan bahwa dana desa adalah amanah publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi ajang memperkaya diri.

“Kami menemukan sejumlah kejanggalan mulai dari proyek Posyandu yang mangkrak, jalan hotmix yang kualitasnya buruk, hingga dana untuk PMT dan honor kader yang tidak direalisasikan. Ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Nurdiansyah Rifattulah, Jumat (10/10/2025).

Dari hasil penelusuran GASAK, terdapat beberapa poin penting yang patut diusut tuntas oleh aparat penegak hukum diantaranya:

  1. Pembangunan/Rehab Gedung Posyandu Dusun Padamulya senilai Rp150,2 juta yang belum selesai.
  2. Proyek Hotmix Jalan Lingkungan sebesar Rp200 juta dengan kualitas jauh dari standar.
  3. Program Ketahanan Pangan (kandang dan pengadaan kambing) senilai Rp78 juta yang pelaksanaannya tidak jelas.
  4. Honor Kader PKK dan dana PMT Posyandu sebesar Rp37 juta yang tidak dibayarkan.
  5. Kegiatan penyuluhan kesehatan dengan anggaran Rp7,7 juta yang diduga fiktif.

Nurdiansyah menilai, akumulasi penyimpangan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah, tetapi juga kerugian sosial bagi warga desa akibat terhambatnya layanan dasar, terutama di sektor kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi masalah moral dan hukum. Jika terbukti ada unsur korupsi, maka pelakunya harus diproses secara pidana. Jangan ada pembiaran terhadap tindakan yang merampas hak rakyat,” ujarnya.

Lebih lanjut, GASAK mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Kuningan, Kejaksaan Negeri Kuningan, dan Polres Kuningan untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif dan penyelidikan mendalam atas penggunaan dana desa tersebut.

“Kami tidak ingin isu ini tenggelam. Ini bukan persoalan desa semata, tapi cerminan bagaimana uang rakyat dikelola. Aparat hukum harus segera memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari kepala desa hingga pelaksana kegiatan,” tambahnya.

Nurdiansyah juga menyerukan agar pemerintah kabupaten memperkuat sistem pengawasan internal dan membuka akses transparansi penggunaan dana desa melalui publikasi rutin yang bisa diakses masyarakat.

“Kami di GASAK akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kalau perlu, kami bawa laporan lengkapnya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Karena dana desa bukan untuk dikorupsi, tapi untuk menyejahterakan rakyat kecil,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda