BPK Bongkar Penyimpangan di Disdik Kuningan, Pengadaan Rp6,28 M Tanpa Negosiasi

KUNINGANSATU.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengungkap detail penyimpangan dalam pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kuningan dengan nilai yang signifikan dan tersebar pada sejumlah tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan fisik.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 38/TS/DJPKN-V.BDG/PPD.03/02/2026 tahun 2025, yang dirilis tanggal 13 Februari 2026, BPK mencatat bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mengandung potensi ketidakwajaran sebesar Rp88.870.000. Nilai tersebut berasal dari transaksi pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung spesifikasi teknis memadai serta perencanaan yang tidak akuntabel, sehingga membuka ruang mark-up maupun pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan riil sekolah.
Lebih jauh, BPK menemukan praktik pengadaan langsung hingga nilai paket Rp50.000.000 yang tidak dilakukan melalui mekanisme perbandingan harga maupun negosiasi dengan penyedia. Akumulasi dari transaksi yang tidak memenuhi prinsip dasar efisiensi tersebut mencapai Rp6.280.000.000. Angka ini menjadi sorotan utama karena mencerminkan besarnya volume belanja yang dilakukan tanpa kontrol harga yang memadai, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah secara sistemik.
Pada aspek pekerjaan fisik, BPK mengidentifikasi adanya kekurangan volume pekerjaan pada 36 paket pembangunan gedung dan bangunan di satuan pendidikan. Kekurangan volume ini berdampak langsung pada kelebihan pembayaran kepada pelaksana kegiatan dengan total mencapai Rp2.280.000.000. Temuan ini menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan tidak berdasarkan realisasi fisik yang sebenarnya, yang mengindikasikan lemahnya verifikasi dan pengawasan di lapangan.
Selain temuan yang bernilai finansial langsung, BPK juga menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola data sarana dan prasarana pendidikan. Data yang tidak mutakhir dan tidak sinkron antara kondisi riil dengan sistem seperti Dapodik dan pencatatan aset daerah menyebabkan perencanaan kegiatan menjadi tidak presisi. Dampaknya, alokasi anggaran berpotensi tidak tepat sasaran dan memperbesar risiko pemborosan anggaran di tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Pada pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2024, BPK menilai proses pengadaan tidak dilaksanakan secara optimal untuk mendapatkan harga terbaik. Meskipun tidak disebutkan nilai kerugian pasti dalam temuan ini, BPK menegaskan adanya indikasi ketidakwajaran harga yang berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran dalam skala besar.
Secara keseluruhan, akumulasi nilai temuan yang terukur dalam laporan tersebut mencapai sedikitnya Rp8.648.870.000, yang berasal dari potensi ketidakwajaran BOSP sebesar Rp88,87 juta, transaksi pengadaan tanpa mekanisme layak sebesar Rp6,28 miliar, serta kelebihan pembayaran pekerjaan fisik sebesar Rp2,28 miliar. Nilai ini belum termasuk potensi kerugian tidak langsung akibat inefisiensi pengadaan TIK dan perencanaan berbasis data yang tidak akurat.
BPK menilai bahwa rangkaian temuan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan menunjukkan pola lemahnya pengendalian internal, mulai dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pengawasan pelaksanaan kegiatan. Ketiadaan perbandingan harga, tidak dilakukannya negosiasi, serta lemahnya pengujian volume pekerjaan menjadi indikator utama bahwa sistem pengelolaan anggaran belum berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dengan nilai temuan yang menembus miliaran rupiah dan menyentuh aspek fundamental pengelolaan pendidikan, hasil pemeriksaan ini menjadi sinyal kuat perlunya pembenahan menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, khususnya pada sektor pendidikan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.***

















