APBD Kuningan Anjlok 6,64 Persen, Apa yang Terjadi?

KUNINGANSATU.COM,- Ruang fiskal Kabupaten Kuningan kembali mengalami penyesuaian. Pendapatan daerah dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 terkoreksi di tengah berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (30/9/2026).

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kuningan membahas sekaligus mengambil keputusan atas penyesuaian APBD untuk menyesuaikan kondisi keuangan daerah dan dinamika kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun anggaran.

Bupati Dian mengatakan, perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran. Penyesuaian diperlukan karena terdapat perubahan asumsi kebijakan umum anggaran serta kondisi pendapatan daerah yang tidak lagi sama dengan proyeksi sebelumnya.

“Ini kan penetapan APBD perubahan, menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi. Kita melakukan perubahan terhadap asumsi-asumsi kebijakan umum anggaran PPAS yang kemarin ditetapkan,” ujar Dian saat ditemui wartawan seusai rapat paripurna.

Ia menyebut terdapat koreksi pada sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun transfer dari pemerintah pusat. Secara keseluruhan, penurunan pendapatan disebut mencapai hampir 6,64 persen atau sekitar Rp160 miliar.

“Kalau saya lihat tadi ada penurunan hampir 6,64 persen, lumayan sekitar Rp160 miliar. Saya lupa rincian pastinya,” katanya.

Menurut Dian, penurunan tersebut terutama dipengaruhi berkurangnya transfer dari pemerintah pusat. Selain itu, PAD Kabupaten Kuningan juga mengalami koreksi sekitar Rp5 miliar.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus kembali menata prioritas belanja. Sejumlah program dan kegiatan pun mengalami pergeseran antarorganisasi perangkat daerah.

“Penurunan tajam ini karena transfer pusat berkurang, dan PAD terkoreksi turun sekitar Rp5 miliar. Hal ini mengharuskan kita mengkaji ulang skala prioritas,” tutur Dian.

Ia menjelaskan, penyesuaian program dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi masyarakat serta kemampuan fiskal daerah. Dengan ruang fiskal yang terbatas, pemerintah dituntut memastikan anggaran yang tersedia benar-benar diarahkan pada kebutuhan yang memberikan manfaat langsung.

“Banyaklah. Tapi yang pasti, hari ini dengan keterbatasan fiskal tidak hanya di Kuningan, tapi hampir menyeluruh di Indonesia Banggar dan TAPD harus betul-betul fokus memastikan angka yang dimunculkan digunakan untuk program yang langsung bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara dalam sambutannya pada rapat paripurna, Dian menegaskan perubahan APBD 2026 menjadi momentum untuk mempertajam prioritas pembangunan, meningkatkan kualitas belanja, serta menjaga kesinambungan fiskal daerah.

Menurutnya, keterbatasan ruang fiskal membuat pemerintah tidak cukup hanya berorientasi pada penyerapan anggaran. Setiap belanja harus memiliki manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“Kita tidak sedang sekadar mengubah angka-angka dalam APBD, kita sedang memastikan bahwa di tengah keterbatasan fiskal, harapan masyarakat tetap memiliki ruang untuk diwujudkan,” kata Dian.

Ia juga meminta agar setelah Raperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan menjadi peraturan daerah, seluruh pihak ikut mengawal pelaksanaannya. Pemerintah daerah akan menjalankan program yang telah disepakati, sementara DPRD dan masyarakat memiliki peran dalam melakukan pengawasan.

Dian berharap perubahan APBD tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan program dan kegiatan prioritas hingga penghujung 2026 secara tepat waktu, tepat sasaran, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup