Angka TGR Disorot, Nana Rusdiana Singgung “Political Statement” DPRD Kuningan!

KUNINGANSATU.COM – Polemik perbedaan angka Tunggakan Ganti Rugi (TGR) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan kian memanas. Di satu sisi, DPRD menyebut angka Rp8,6 miliar, sementara hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menetapkan Rp3,2 miliar. Selisih ini bukan hanya memantik perdebatan, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar di tengah publik yakni mana yang harus dipercaya?


Pengamat kebijakan publik Kabupaten Kuningan, Nana Rusdiana, menilai perbedaan tersebut tidak bisa dipandang sebagai sekadar selisih angka. Baginya, ini adalah soal serius yang menyentuh hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Ketika dua lembaga negara berbicara dengan angka berbeda tanpa penjelasan metodologi yang jelas, yang terjadi bukan lagi perbedaan pendapat, tapi kegagalan menjaga integritas informasi publik,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).


Nana menegaskan, dalam urusan yang menyangkut potensi kerugian keuangan negara, tidak ada ruang bagi spekulasi. Semua harus berpijak pada dokumen resmi. Dalam konteks ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI merupakan satu-satunya rujukan yang memiliki legitimasi konstitusional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.


Ia pun mengingatkan, pernyataan DPRD yang tidak merujuk pada LHP berpotensi bergeser menjadi sekadar pernyataan politik. Jika disampaikan ke publik tanpa dasar yang teruji, hal itu bukan hanya menyesatkan, tetapi juga dapat melanggar prinsip praduga tidak bersalah.


“Kalau tidak berbasis audit, itu bukan temuan hukum. Itu opini. Dan ketika opini disampaikan seolah-olah fakta, di situlah disinformasi mulai terbentuk,” tegasnya.


Lebih jauh, Nana menyoroti batas kewenangan antar lembaga yang dinilai mulai kabur. DPRD, menurutnya, memiliki fungsi pengawasan, bukan audit. Artinya, hasil kajian internal DPRD tidak bisa serta-merta dijadikan angka resmi dalam menentukan besaran TGR.


“Pengawasan itu penting, tapi tidak bisa menggantikan audit. Kalau kajian internal dijadikan rujukan utama, itu berbahaya. Bisa melahirkan kebijakan yang berdiri di atas data yang tidak akuntabel,” jelasnya.


Situasi ini, lanjut Nana, justru menempatkan masyarakat dalam posisi yang membingungkan. Alih-alih mendapatkan kepastian, publik malah dihadapkan pada dua narasi berbeda tanpa pijakan yang jelas.


“Negara seharusnya hadir sebagai penjamin transparansi. Tapi kalau yang muncul justru perbedaan tanpa penjelasan, masyarakat dipaksa memilih narasi, bukan fakta. Ini yang berbahaya,” katanya.


Ia pun mendesak DPRD untuk membuka secara terang benderang dasar kajian yang digunakan mulai dari metode, sumber data, hingga pihak yang melakukan verifikasi. Menurutnya, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban dalam negara hukum.


“Dalam negara hukum, angka yang digunakan untuk menagih tanggung jawab pejabat harus lahir dari audit, bukan asumsi. Kalau tidak, pengawasan bisa berubah menjadi spekulasi, dan itu merusak kepercayaan publik,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Josh2590

    https://shorturl.fm/u4Igt

    Reply
Sudah ditampilkan semua
Tutup