Edukasi Seks di Kuningan Jadi Sorotan, Antara Kesadaran, Moral, dan Risiko Sosial

KUNINGANSATU.COM – Dua peristiwa yang mencuat di Kabupaten Kuningan dalam waktu berdekatan menjadi sorotan publik. Selain kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus “membuka aura” oleh oknum yang mengaku paranormal, masyarakat juga dihadapkan pada kabar dugaan hubungan seksual di luar pernikahan yang melibatkan seorang legislator daerah hingga menyebabkan kehamilan.

Praktisi hukum Kabupaten Kuningan, Agus Ebreg, menilai bahwa kedua peristiwa tersebut tidak bisa dipisahkan dari persoalan mendasar, yakni lemahnya edukasi seks di tengah masyarakat yang berdampak pada aspek hukum, moral, dan sosial.

“Kasus pertama jelas merupakan tindak pidana serius karena ada dugaan pelecehan seksual dengan modus tertentu. Sementara kasus kedua lebih kepada persoalan moral dan etika, khususnya karena melibatkan figur publik. Namun keduanya memiliki akar yang sama, yakni minimnya pemahaman tentang seksualitas yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Agus, Jumat (10/4/2026).

Dalam kasus dugaan pelecehan dengan modus “membuka aura”, Agus menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat hukum pidana. Ia merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul, serta penguatan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual secara komprehensif.

“Jika terbukti ada unsur paksaan, tipu daya, atau penyalahgunaan posisi, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana berat. Apalagi jika korban adalah anak, maka berlaku juga ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang lebih berat,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dugaan hubungan seksual di luar pernikahan yang melibatkan seorang legislator, Agus menilai persoalan tersebut tidak serta-merta masuk dalam ranah pidana, selama tidak ditemukan unsur paksaan atau pelanggaran hukum lainnya.

“Dalam hukum positif kita, hubungan suka sama suka antara orang dewasa bukan tindak pidana. Tetapi karena ini melibatkan pejabat publik, maka aspek etika dan moral menjadi sangat penting. Ada kode etik yang mengikat, dan itu bisa berimplikasi pada sanksi di lembaga legislatif,” katanya.

Menurutnya, figur publik memiliki tanggung jawab lebih dalam menjaga perilaku, karena setiap tindakan yang dilakukan berpotensi menjadi contoh bagi masyarakat. Dugaan kehamilan di luar pernikahan, kata dia, juga menimbulkan konsekuensi sosial yang tidak sederhana, terutama bagi perempuan yang kerap menjadi pihak paling terdampak.

Agus menegaskan, kedua kasus tersebut memperlihatkan bahwa edukasi seks masih sering dipahami secara sempit dan dianggap tabu. Padahal, edukasi seks mencakup pemahaman luas tentang tubuh, batasan, persetujuan, tanggung jawab, hingga konsekuensi dari setiap tindakan.

“Edukasi seks bukan hanya soal mencegah kejahatan seksual, tetapi juga membangun kesadaran moral dan tanggung jawab. Tanpa itu, masyarakat bisa menjadi korban, atau justru menjadi pelaku dari tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga mendorong peran aktif keluarga, sekolah, serta pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman yang benar terkait pendidikan seks sejak dini. Edukasi tersebut, menurutnya, harus disampaikan secara proporsional sesuai usia dan konteks sosial.

Selain itu, Agus mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap korban dalam setiap kasus yang muncul, baik korban pelecehan seksual maupun perempuan yang mengalami kehamilan di luar pernikahan. Pendekatan hukum dan sosial, kata dia, harus dilakukan secara berimbang tanpa menimbulkan stigma.

“Korban harus dilindungi, bukan dihakimi. Negara sudah menyediakan instrumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menjamin hak-hak korban. Ini harus benar-benar diimplementasikan,” ujarnya.

Agus menambahkan, rangkaian peristiwa yang terjadi di Kuningan saat ini harus menjadi momentum refleksi bersama. Ia berharap masyarakat tidak hanya terpaku pada sensasi kasus, tetapi juga mampu melihat akar persoalan dan mendorong perubahan yang lebih mendasar.

“Kalau kita ingin masa depan yang lebih baik, maka edukasi seks harus diperkuat. Ini bukan soal tabu atau tidak, tetapi soal perlindungan, tanggung jawab, dan masa depan generasi kita,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup