Mobil Operasional MBG Disalahgunakan untuk Belanja, Wakil Kepala BGN: “Saya Suspend!”
KUNINGANSATU.COM, – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan larangan penggunaan mobil operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk kegiatan di luar distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peringatan keras itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi pengelola dapur MBG se-Solo Raya di Solo, Selasa (24/2/2026) malam.
Dalam forum yang dihadiri 933 pengelola dapur MBG dari Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Karanganyar tersebut, Nanik menyoroti laporan penyalahgunaan kendaraan operasional SPPG yang dipakai untuk berbelanja ke pasar.
“Mobil operasional SPPG itu dipakai untuk mendistribusikan Makan Bergizi Gratis ke sekolah-sekolah penerima manfaat dan Posyandu. Jangan dipakai untuk belanja, apalagi untuk urusan lain. Kalau masih ada yang melanggar, saya suspend!” tegas Nanik di hadapan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi.
Menurut Nanik, kendaraan operasional MBG didesain khusus untuk menjaga kebersihan dan higienitas makanan selama proses distribusi. Penggunaan kendaraan untuk aktivitas belanja berisiko menurunkan standar kebersihan karena bahan pangan dari pasar masih harus melalui proses pembersihan awal.
“Mobil distribusi harus steril. Kalau dipakai ke pasar, tentu kondisi higienitasnya berbeda,” ujarnya.
Ia juga meminta Kepala SPPG bersikap tegas jika ada mitra atau pemasok yang memaksa menggunakan kendaraan operasional untuk keperluan belanja. “Supplier yang harus menyiapkan kendaraan sendiri untuk mengantar bahan pangan ke SPPG,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Nanik turut mengingatkan pentingnya pengawasan ketat saat bahan baku pangan tiba di dapur SPPG. Ia menegaskan, Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan, dan Asisten Lapangan wajib hadir dan melakukan pengecekan menyeluruh.
Pengawas Gizi harus memastikan kondisi, kualitas, serta kesesuaian bahan pangan dengan menu yang telah dirancang. Pengawas Keuangan bertanggung jawab memeriksa kesesuaian harga dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), memastikan tidak ada mark up, serta mengumpulkan bukti transaksi. Sementara Asisten Lapangan wajib menimbang dan mengukur volume bahan pangan sesuai rencana kebutuhan.
“Kalau menemukan bahan baku tidak layak atau busuk, dan harganya dimarkup, jangan diterima. Kembalikan dan minta yang baru. Harus tegas,” kata Nanik.
Ia mengungkapkan, sejumlah kasus gangguan keamanan pangan di beberapa SPPG sebelumnya bermula dari kelengahan saat penerimaan bahan baku. Dalam beberapa kejadian, kondisi bahan sebenarnya sudah terpantau kurang segar, namun tidak ditindaklanjuti secara tegas.
Karena itu, Nanik menekankan pentingnya koordinasi dan ketelitian tiga unsur pengelola dapur MBG di setiap SPPG. “Di titik inilah krusialnya. Kalau meleset, dampaknya besar,” ujarnya.
Melalui pengawasan yang disiplin dan kepatuhan terhadap prosedur, BGN berharap pelaksanaan program MBG tetap berjalan aman, higienis, dan tepat sasaran bagi para siswa dan balita penerima manfaat di Solo Raya.
Tinggalkan Balasan
1 Komentar
-
Adi Max
Sekjen MBG
















