Aktivis Lingkungan Dipersekusi, Ketua LSM Frontal Desak Kapolres Bertindak Tegas
KUNINGANSATU.COM – Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak tegas pelaku dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap aktivis pecinta lingkungan dari LSM AKAR, Amalo. Pernyataan tersebut disampaikan Uha pada Selasa (17/2/2026), menyikapi viralnya video persekusi yang terjadi pada Kamis (12/2/2026).
Peristiwa tersebut diduga melibatkan sejumlah orang yang disebut-sebut sebagai penyadap getah pinus ilegal di kawasan Gunung Ciremai. Insiden terjadi di area parkir Kantor Pemkab Kuningan, tepatnya di kawasan Kuningan Islamic Center, dan menjadi sorotan luas masyarakat setelah videonya beredar di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat massa melontarkan kata-kata kasar, melakukan kontak fisik, bahkan menantang duel terhadap Amalo. Aktivis tersebut sebelumnya diketahui menyampaikan kritik keras terkait dugaan aktivitas penyadapan pinus ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) melalui unggahan video LSM AKAR di Instagram.
“Siapapun warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan terbebas dari ancaman kekerasan. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme,” tegas Uha Juhana.
Menurutnya, tindakan intimidasi dan persekusi terhadap aktivis yang menyampaikan kritik merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Ia menyebut, akhir-akhir ini kecenderungan intimidasi terhadap aktivis dan tokoh pro demokrasi di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian serius.
Uha juga mengingatkan pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme. “Premanisme adalah musuh bersama dan tidak boleh diberi toleransi,” ujarnya.
Enam Sikap LSM Frontal
Dalam pernyataannya, LSM Frontal menyampaikan enam sikap resmi:
- Negara wajib memberikan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
- Mendukung komitmen Kapolri dalam memberantas premanisme tanpa toleransi.
- Mengecam keras segala bentuk intimidasi dan kekerasan, serta mendorong penyelesaian masalah melalui dialog damai (non-violence).
- Menilai premanisme sebagai tindakan pengecut yang merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Mengingatkan bahwa tindakan kekerasan dapat dijerat dengan sejumlah pasal hukum, di antaranya Pasal 340 dan 351 KUHP, serta UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
- Mendesak Kapolres Kuningan, AKBP Ali Akbar, S.I.K., untuk segera melakukan penyelidikan, penangkapan, dan pemeriksaan apabila terbukti terjadi pengancaman dan intimidasi terhadap Amalo.
“Kapolres harus bertindak cepat dan tegas apabila benar terjadi persekusi atau tindakan main hakim sendiri di Kabupaten Kuningan,” kata Uha.
Sebagai penutup, Uha meminta pemerintah konsisten memerangi persekusi. Ia merujuk pada catatan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) yang menyebut angka persekusi meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
“Tidak ada seorang pun di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kebal hukum. Segala bentuk intimidasi dan kekerasan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.***
















