Share our products, earn up to 40% per sale—apply today!
Pansus PDAM Mengemuka di Tengah Polemik Tunjangan DPRD, Abidin: Jeruk Makan Jeruk!
KUNINGANSATU.COM – Rencana DPRD Kabupaten Kuningan membentuk Panitia Khusus (Pansus) PDAM menuai kritik tajam. Di tengah polemik tersebut, pengamat kebijakan publik Kabupaten Kuningan, Abidin, S.E, menilai langkah itu tidak hanya keliru sasaran, tetapi juga mencerminkan situasi “jeruk makan jeruk”, ketika lembaga legislatif mencoba mengusut pihak lain, sementara dirinya sendiri tengah diselimuti dugaan persoalan serius terkait APBD 2025-2026.
Hal itu disampaikan Abidin, Minggu (8/2/2026). Menurutnya, isu paling prinsipil yang saat ini dihadapi Kabupaten Kuningan bukan berada pada sektor PDAM, melainkan pada legitimasi APBD, khususnya penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD yang disebut hanya berlandaskan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Dalam perspektif hukum ketatanegaraan, Abidin menegaskan, SK Bupati bukan merupakan produk peraturan perundang-undangan.
“SK itu sifatnya individual dan sepihak. Padahal, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD harus ditetapkan melalui Peraturan Bupati, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menilai penggunaan SK sebagai dasar penetapan tunjangan berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum secara administratif, yang berimplikasi pada kerugian negara dimana ini sudah masuk ke dalam kategori Abuse Of Power dan termasuk kejahatan luar biasa atau Extra Ordinary Crime yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
“Ini bukan lagi delik aduan, ini extra ordinary crime. Tidak perlu menunggu laporan. Negara sudah dirugikan dan rakyat juga ikut dirugikan. KPK dan Kejaksaan Agung wajib turun langsung,” tegas Abidin.
Dalam konteks itu, Abidin memandang pembentukan Pansus PDAM justru berpotensi menjadi pengalihan isu dari persoalan APBD yang jauh lebih mendasar.
“APBD itu hajat orang banyak. Ekonomi, infrastruktur, sosial, politik, semuanya bergantung ke sana. Kalau APBD bermasalah, seluruh sendi kehidupan ikut terguncang. Jadi Pansus PDAM ini sangat mungkin hanya pengalihan isu,” katanya.
Lebih jauh, ia mempertanyakan legitimasi moral DPRD untuk membentuk pansus, sementara lembaga tersebut diduga sedang menghadapi persoalan hukum internal.
“Bagaimana DPRD mau mempansus pihak lain, sementara mereka sendiri sedang bermasalah? Ini persis jeruk makan jeruk. Sebelum persoalan APBD ini clear, DPRD tidak layak melakukan pansus apa pun,” ujarnya.
Abidin juga menyoroti sikap DPRD dan eksekutif yang hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik tunjangan. Bahkan, menurut informasi yang ia peroleh, pada Februari 2026 tunjangan pimpinan dan anggota DPRD belum dicairkan karena belum terbitnya Peraturan Bupati.
Jika benar demikian, proses penyusunan Perbup diperkirakan membutuhkan waktu minimal tiga bulan. Artinya, pembayaran baru dapat dilakukan setelah Perbup terbit, dengan perhitungan dimulai sejak regulasi tersebut disahkan. Ia pun mengkritisi langkah DPRD yang langsung turun ke lapangan meninjau persoalan pipanisasi dan PDAM tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan resmi seluruh pihak terkait.
“Seharusnya undang dulu BBWS, PDAM, dan instansi teknis lainnya, duduk bersama, baru investigasi lapangan. Jangan terkesan tiba-tiba turun. Itu makin memperkuat kesan pengalihan isu,” katanya.
Meski sebelumnya telah dilakukan audiensi dengan melibatkan BBWS, PDAM, dan unsur masyarakat, Abidin menegaskan fokus utama tetap harus diarahkan pada pembenahan APBD. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang kian berat, ia menekankan bahwa APBD merupakan instrumen vital bagi sekitar 1,2 juta warga Kabupaten Kuningan.
“Masyarakat sedang susah. APBD ini harus segera dibereskan. Ini menyangkut hidup orang banyak,” ucapnya.
Abidin pun menutup dengan penegasan bahwa harapan publik kini sepenuhnya bertumpu pada aparat penegak hukum.
“Kalau eksekutif dan legislatif sudah tidak bisa dipercaya, sekarang primadona harapan masyarakat tinggal aparat penegak hukum. KPK dan Kejaksaan Agung harus bergerak cepat,” pungkasnya.***















