Polemik Izin Pipa Air Kuningan-Indramayu, PT TKAS Tegaskan Tak Ada Pipa Ilegal
KUNINGANSATU.COM,- Polemik perizinan pengelolaan dan distribusi air baku Kuningan-Indramayu kembali mencuat setelah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) menyoroti izin limpasan serta lintas pipa yang digunakan dalam kerja sama antara PDAM Tirta Kamuning dan PT Tirta Kuning Ayu Sejahtera (TKAS).
Menanggapi tudingan pemasangan pipa tanpa izin di Desa Cikalahang, Direktur Operasional PT. TKS Ir. Djoko Purwono, menegaskan seluruh kegiatan dilakukan berdasarkan perjanjian dan perizinan yang sah.
Djoko menyebut, isu yang beredar di sejumlah media online terkait pipa melintasi sungai tanpa izin merupakan kesalahan informasi yang berulang. Ia memastikan lokasi pipa yang dipersoalkan bukan berada di sungai, melainkan di atas saluran irigasi desa yang merupakan aset milik Pemerintah Desa Cikalahang.
“Tidak ada sungai besar di titik itu. Yang ada saluran irigasi desa, dan itu aset desa, bukan wilayah BBWS,” kata Djoko, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, sebelum pemasangan pipa dilakukan, PT. TKAS telah berkoordinasi dan membuat perjanjian resmi dengan pemerintah desa setempat, termasuk kesepakatan kompensasi yang telah direalisasikan.
“Ada perjanjiannya, ada kompensasinya, dan sudah dibayar. Jadi ini bukan pipa liar dan bukan tanpa izin,” tegasnya.
Terkait tudingan tidak berizin, Djoko menekankan bahwa seluruh perizinan lintasan pipa berada di bawah kewenangan PDAM sebagai pemegang Surat Izin Pengambilan Air (SIPA). Dari total 53 izin yang dimiliki PDAM, 17 di antaranya merupakan izin lintasan sungai.
“Kalau disebut tidak berizin, sebutkan sungainya yang mana, titiknya di mana. Jangan melempar tuduhan tanpa menunjuk objek yang jelas,” ujarnya.
Djoko mengaku pihaknya telah meminta klarifikasi resmi kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) terkait tudingan tersebut, namun hingga kini belum mendapat penjelasan spesifik. Menurutnya, lemahnya komunikasi antarlembaga justru memperkeruh situasi di lapangan.
“Kami ini operator. Kalau ada persoalan izin, seharusnya dibicarakan dengan PDAM sebagai pemegang SIPA,” katanya.
Selain soal perizinan, Djoko juga menyoroti isu ketimpangan penegakan aturan dalam pengelolaan air. Ia menyebut masih ada pemanfaatan air untuk kepentingan komersial oleh pihak swasta tanpa izin yang justru luput dari pengawasan.
“Kalau air dipakai untuk usaha, itu wajib izin. Tapi yang ilegal ini justru sepi pembahasan. Sementara yang legal diperiksa berlapis-lapis,” ujarnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa proyek pengaliran air baku menyebabkan sawah warga mengering. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, air masih tersedia, namun tidak dimanfaatkan akibat kualitas air yang tercemar residu kapur dari aktivitas lain.
“Masalahnya bukan debit air, tapi kualitasnya. Ini fakta lapangan,” kata Djoko.
Meski dihadapkan pada berbagai tudingan, Djoko menegaskan PT TKAS tetap berkomitmen menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan mendukung pelayanan air bersih sesuai regulasi. Namun ia menegaskan, jalur hukum akan ditempuh jika tuduhan tanpa dasar terus dilontarkan.
“Kami terbuka berdialog, tapi kalau terus diperlakukan seolah ilegal padahal izin lengkap, kami siap tempuh jalur hukum,” pungkasnya.

















