Soal Tata Kelola Air, Rana Suparman Ingatkan: Jangan Sampai Tidak Faham Lalu Berkomentar!
KUNINGANSATU.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan melakukan Kunjungan Dalam Daerah (KDD) ke sejumlah titik mata air di wilayah utara Kuningan, khususnya Kecamatan Pasawahan, guna menelusuri persoalan tata kelola air yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026) ini, anggota Komisi II DPRD Kuningan, Rana Suparman, S.Sos, menegaskan bahwa akar persoalan pengelolaan air kini mulai terpetakan, terutama terkait perubahan regulasi dan pengambilan debit air lintas wilayah.
“Akar permasalahannya sudah ketemu. Pertama adalah perubahan regulasi yang menyangkut tentang debit air. Nanti kita runut proses perizinannya, regulasinya yang mana, berapa kubikasi air yang diambil oleh Cirebon, sesuai atau tidak,” ujar Rana di sela-sela peninjauan lapangan.
Rana menegaskan, DPRD bersama eksekutif berkomitmen melakukan penertiban secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi maupun kondisi faktual di lapangan.
“Kita ini ingin menertibkan. Tertib administratif dulu, lapangan juga kita tertibkan. Tapi faktanya air kita dieksploitasi. Maka tindak lanjutnya jelas, pertama penertiban administrasi. Dewan dan eksekutif juga harus sama-sama paham, jangan sampai tidak faham lalu berkomentar karena ini persoalannya pelik dan agak runyam,” tegasnya.
Ia juga mengakui, munculnya isu krisis air menjadi pemantik kesadaran semua pihak untuk bergerak lebih serius.
“Kalau tidak ada isu, mungkin kita masih tidur nyenyak semua. Justru ini menyadarkan kita bahwa tata kelola air harus segera dibenahi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kuningan, H. Jajang Jana, S.HI, menekankan pentingnya klasifikasi titik-titik reservoir yang terindikasi bermasalah, termasuk dugaan ilegalitas pengambilan air.
“Kita perlu klasifikasikan titik reservoir yang terindikasi ilegal. Titik mana saja hasil pengkajian hari ini, supaya bisa dibedakan. Ini kelihatannya berdekatan, saya pikir sama, ternyata tidak yang satu legal yang satu ilegal. Debit yang diambil lebih besar yang ilegal, walaupun sumber airnya sama,” ungkap Jajang.
Menurutnya, pemetaan detail ini menjadi dasar penting untuk menentukan langkah kebijakan berikutnya, termasuk penertiban dan evaluasi perizinan, agar distribusi air lebih adil dan tidak merugikan masyarakat Kuningan, khususnya petani di wilayah terdampak.
Komisi II DPRD Kuningan memastikan hasil KDD ini akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak eksekutif dan instansi terkait sebagai bahan evaluasi menyeluruh tata kelola sumber daya air di Kabupaten Kuningan.***
















