DPRD Kuningan Dalami Tata Kelola Air PDAM Tirta Kemuning
KUNINGANSATU.COM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan mulai mendalami persoalan tata kelola air yang melibatkan PDAM Tirta Kemuning, menyusul adanya permohonan audiensi dari Masyarakat Peduli Kuningan (MPK). Audiensi tersebut digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (2/2/2026) siang.
Audiensi dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Lingkungan Hidup, Bupati Kuningan, PDAM Tirta Kemuning, hingga Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) dan stekeholder lain nya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Ujang Kosasih, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan resmi DPRD bernomor 005/138/DPRD tertanggal 30 Januari 2026, sebagai respons atas permohonan MPK terkait pengawasan tata kelola air PDAM.
“Permohonan audiensi ini datang dari Masyarakat Peduli Kuningan. Maka DPRD mengundang seluruh stakeholder yang terkait agar persoalan ini dibuka secara terang dan objektif,” kata Ujang kepada wartawan.
Dalam audiensi tersebut, DPRD menerima penjelasan dari BBWS terkait adanya dugaan ketidaksesuaian perizinan dalam proyek pemanfaatan air dan pemasangan jaringan pipa oleh PDAM Tirta Kemuning. BBWS menyebut izin yang dikeluarkan hanya mencakup penggunaan air, bukan pemasangan pipa.
“Dari narasi yang disampaikan BBWS, ada ketersinggungan terkait sikap PDAM. Dalam proses pembangunan dan pemasangan pipa, disebutkan tidak ada koordinasi dengan BBWS,” ungkap Ujang.
Akibat hal tersebut, BBWS diketahui telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada PDAM Tirta Kemuning, termasuk kepada Bupati Kuningan. Namun hingga saat ini, DPRD masih mendalami sejauh mana respons Pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap surat peringatan tersebut.
“Kita belum sampai pada kesimpulan apakah kerja sama ini batal atau tidak. Yang penting sekarang adalah melihat bagaimana PDAM merespons surat peringatan BBWS. Informasinya masih ada waktu sampai bulan Maret untuk menindaklanjuti,” jelasnya.
DPRD juga menyoroti kerja sama PDAM Tirta Kemuning dengan pihak swasta dalam distribusi air ke wilayah Indramayu. Skema kerja sama tersebut dinilai perlu dikaji lebih dalam, termasuk pembagian peran, mekanisme pembayaran, hingga potensi risiko kerugian negara.
“Kerja samanya seperti apa, siapa berbuat apa, termasuk sistem pembayarannya, ini semua masih kita dalami. Belum ada kesimpulan soal kebocoran atau kerugian negara,” tegas Ujang.
Audiensi yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB tersebut menjadi langkah awal DPRD Kabupaten Kuningan dalam memastikan tata kelola sumber daya air berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan publik.
Tinggalkan Balasan
1 Komentar
-
Spencer1719
Join our affiliate program and watch your earnings skyrocket—sign up now!
















