Baru 47 Pelaku Usaha Lapor Pengusahaan Air Tanah di Kuningan, Ini Daftarnya!
KUNINGANSATU.COM,- Hingga batas akhir pelaporan periode Juli 2025, tercatat baru 47 pelaku usaha pemegang izin pengusahaan air tanah di Kabupaten Kuningan yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan melalui sistem E-Osmosys milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Data tersebut merupakan rekapitulasi terbaru per 31 Juli 2025, yang mencakup pelaku usaha dari berbagai sektor, mulai dari perhotelan, rumah sakit, SPBU, industri, hingga jasa dan lembaga pendidikan.
Adapun pelaku usaha yang telah menyampaikan laporan air tanah melalui E-Osmosys di antaranya Hotel Sangkan Indah, PT Galih Estetika, PT Suprasarana Persada, RS Juanda, Sangkan Resort Aqua Park, Villa Sutan Raja, PT Kuningan Gas, PT Puspita Cipta Rest Area, sejumlah SPBU di wilayah Mandirancan, Veteran, Cilowa, Manis Lor, dan Cijoho, serta beberapa rumah sakit dan industri lainnya.
Selain itu, pelaporan juga dilakukan oleh Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat, RS Permata, RS Wijaya Kusuma, RSU KMC Luragung dan Kuningan, Hotel Santika Premiere Linggarjati, Hotel Garuda, Lagoon Linggarjati, hingga pelaku usaha perorangan dan badan usaha di sektor peternakan, konstruksi, transportasi energi, dan perbankan.
Pemerintah kembali mengimbau pemegang izin pengusahaan air tanah yang belum melaporkan pemanfaatan air tanahnya, agar segera melakukan pelaporan secara daring melalui laman resmi https://eosmosys.jabarprov.go.id/
Pelaporan air tanah ini merupakan kewajiban rutin yang bertujuan untuk pengendalian dan pengawasan pemanfaatan sumber daya air tanah, sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan di Kabupaten Kuningan.***














