Laporan Kehilangan Belum Tuntas, Catatan Publik atas Pelayanan Polres Kuningan

KUNINGANSATU.COM,- Kehilangan kendaraan bermotor adalah pengalaman pahit bagi siapa pun. Namun yang lebih menyakitkan adalah ketika laporan resmi yang telah diajukan justru dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Inilah yang dialami keluarga korban kehilangan sepeda motor di Kabupaten Kuningan, sebuah peristiwa yang memunculkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas pelayanan kepolisian.

Peristiwa kehilangan tersebut terjadi pada Rabu, 27 Desember 2023, sekitar pukul 02.30 WIB, di wilayah Awirarangan, Kabupaten Kuningan. Sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi E-5954-YAU dilaporkan hilang dan laporan resmi telah dibuat ke Polres Kuningan. Seluruh prosedur dipenuhi oleh pihak korban, termasuk penyerahan STNK dan kunci motor sebagaimana diminta oleh penyidik.

Namun lebih dari satu tahun berlalu, proses penanganan laporan itu tak kunjung menunjukkan kejelasan. Tidak ada informasi perkembangan perkara yang disampaikan secara terbuka kepada korban. Tidak ada kepastian status penanganan. Bahkan, hingga opini ini ditulis, STNK dan kunci motor yang diserahkan kepada pihak kepolisian belum juga dikembalikan.

Situasi ini menimbulkan kekecewaan mendalam. Ketika laporan resmi dibiarkan tanpa kepastian, persoalannya tidak lagi sekadar keterlambatan administratif. Kondisi tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap korban kejahatan. Korban telah kehilangan kendaraan, sementara institusi yang seharusnya memberikan perlindungan justru menghadirkan ketidakpastian baru.

Penting untuk ditegaskan, tuntutan korban bukan semata agar kendaraan yang hilang harus ditemukan. Yang dituntut adalah kejelasan, komunikasi yang jujur, serta tanggung jawab atas dokumen dan barang milik korban. Jika hal-hal mendasar seperti ini tidak mampu dijelaskan secara transparan, maka wajar apabila publik mempertanyakan kualitas pelayanan yang diberikan.

Penahanan STNK dan kunci motor tanpa batas waktu pengembalian menjadi simbol lemahnya akuntabilitas. Korban seolah tidak memiliki daya tawar, sementara institusi merasa cukup dengan jawaban normatif dan permintaan agar korban terus bersabar. Ini bukan hanya persoalan administrasi, melainkan menyangkut cara negara memperlakukan warganya yang sedang berada dalam posisi paling rentan.

Lebih jauh, sikap seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik. Ketika masyarakat yang telah patuh pada hukum dan prosedur justru dibiarkan menunggu tanpa kepastian, pesan yang tersampaikan adalah bahwa melapor tidak selalu berarti mendapatkan perlindungan. Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya bagi legitimasi institusi penegak hukum itu sendiri.

Opini ini bukan tuduhan pidana, melainkan kritik keras terhadap kinerja dan etika pelayanan publik. Kritik yang lahir dari akumulasi kekecewaan, dari rasa lelah menunggu, dan dari kesadaran bahwa sikap diam hanya akan membuat praktik-praktik seperti ini terus dianggap lumrah.

Polres Kuningan patut didesak untuk tidak terus bersembunyi di balik alasan administratif. Transparansi, komunikasi, dan tanggung jawab nyata adalah keharusan. Kepercayaan publik tidak bisa terus diminta apabila kinerja di lapangan tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban.

Negara seharusnya hadir memberi kepastian, bukan memperpanjang ketidakjelasan.
Karena dalam pelayanan publik, ketidakjelasan juga merupakan bentuk ketidakadilan.

Oleh: Muhamad Riswan, Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Kuningan.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup