Buka Bukaan! Ini Dia Sejumlah Pemanfaat Air Ilegal di Kawasan TNGC!
KUNINGANSATU.COM,- Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) akhirnya membeberkan data pengguna air tanpa izin di kawasan konservasi menyusul aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) pada 10 Desember 2025. Aksi tersebut kembali mengangkat isu sensitif pengelolaan air di TNGC, yang dituding warga menjadi salah satu pemicu krisis air di desa-desa penyangga.
Dalam aksi itu, massa menilai BTNGC gagal menjaga kawasan konservasi dari eksploitasi ilegal, termasuk pemanfaatan mata air tanpa izin. Ketegangan sempat terjadi saat dialog langsung antara massa aksi dan Kepala BTNGC, Toni Anwar, S.Hut. Di hadapan demonstran, Toni mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada 15 titik pengguna air yang diduga belum mengantongi izin resmi, meski ia menegaskan data tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan.
Menindaklanjuti polemik tersebut, Sabtu (13/12/2025) kuningansatu.com mencoba meminta konfirmasi ulang kepada BTNGC. Melalui Kepala Subbagian Tata Usaha sekaligus Humas BTNGC, Ady Sularso, pihak balai memastikan bahwa surat peringatan telah dikirim sejak 25 November 2024 kepada sejumlah pelaku usaha di wilayah Palutungan.
Ady merinci, titik-titik tersebut antara lain RM Varvara Hill, RM Saung Mang Eman Tenjolaut, RM Kedai Oma, RM Secret Garden, RM Warung Djenggo, RM Santana Resto, RM Bubulak, Wisata Jurang Landung, Wisata D Orchid, Taman Cisantana, Curug Sawer Cisantana, Sukageri View, Goa Maria, Saraeland, serta Pondok Cai Pinus.
Selain itu, surat serupa juga diberikan kepada lima titik di wilayah utara kawasan TNGC, yakni Blehod, Kharisma, Iko, H Uni, dan Arrahma. Sementara untuk pemanfaatan air nonkomersial, BTNGC telah mengirimkan surat imbauan kepada 54 desa penyangga agar penggunaan sumber daya air tetap sesuai ketentuan konservasi.
Terkait belum dilakukannya penghentian pemanfaatan air di sejumlah titik tersebut, Kepala BTNGC Toni Rahman sebelumnya menjelaskan kepada massa aksi bahwa hampir seluruh pengguna masih sangat bergantung pada pasokan air untuk keberlangsungan usaha dan ekonomi masyarakat sekitar. Karena itu, BTNGC memilih tidak melakukan pemutusan secara mendadak.
“Kami harus menjaga keseimbangan antara penegakan aturan konservasi dan dampak sosial ekonomi masyarakat. Pemutusan sepihak berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas, sehingga harus dipertimbangkan dengan hati-hati,” ujarnya.
Ady menambahkan, sebagian pelaku yang juga belum memiliki izin dan telah disurati saat ini tengah dalam proses pengurusan izin resmi Izin Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) melalui sistem OSS pemerintah pusat. Di antaranya Arunika, Rageman, Ipukan High Land, PAM Kota Cirebon, PAM Kabupaten Cirebon, PT KPK, dan PT Banyu Putra Mahkota.
Menurut Ady, BTNGC tetap berkomitmen mendorong seluruh pemanfaatan air di kawasan TNGC agar taat regulasi tanpa mengabaikan aspek sosial ekonomi masyarakat sekitar.
“Kawasan konservasi harus tetap dilindungi, namun pendekatan kepada masyarakat juga harus dilakukan secara bijak,” tegasnya.
Polemik ini menegaskan rapuhnya keseimbangan antara kepentingan konservasi dan tekanan ekonomi di kawasan wisata Gunung Ciremai. Penataan ulang tata kelola pemanfaatan air diprediksi akan menjadi agenda krusial ke depan, terutama bagi desa-desa penyangga yang masih menanti kepastian atas keberlanjutan sumber air mereka.
















