Kadin Kuningan Dorong Pemulangan Korban TPPO dan Penertiban LPK Ilegal
KUNINGANSATU.COM,- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kuningan bergerak cepat merespons kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat sejumlah warga Kuningan di Kamboja. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Komtap Bidang Hukum, Etika Usaha dan Pendidikan Kadin Kabupaten Kuningan, Nurdiansyah Rifatullah, pada Kamis (11/12/2025).
Pria yang akrab disapa Nurdin ini menegaskan bahwa Kadin Kuningan telah mengambil langkah proaktif dengan membangun koordinasi intensif bersama jaringan Kadin di tingkat nasional dan internasional. Upaya ini diarahkan untuk mempercepat proses repatriasi para korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kadin Indonesia dan Kadin perwakilan di luar negeri, terutama yang memiliki akses ke KP2MI atau pihak terkait di Kamboja. Tujuannya hanya satu: memastikan warga Kuningan yang menjadi korban TPPO mendapatkan perlindungan dan segera dipulangkan,” ujar Nurdin.
Kadin Kuningan juga terus memantau perkembangan kasus ini dan menyatakan kesiapan memfasilitasi komunikasi antara keluarga korban, pemerintah daerah, dan otoritas terkait guna mempercepat proses pemulangan. Selain fokus pada repatriasi, Kadin menyoroti akar persoalan kasus TPPO, yakni maraknya tawaran kerja luar negeri melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) atau agen penyalur tenaga kerja “siluman” yang tidak memiliki legalitas resmi.
Menurut Nurdin, praktik TPPO sering berawal dari iming-iming pekerjaan bergaji tinggi melalui lembaga yang tidak memenuhi persyaratan hukum. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 81 UU PPMI mengenai larangan penempatan Pekerja Migran Indonesia tanpa persyaratan yang sah. Untuk itu, Kadin mendesak Dinas terkait agar segera melakukan operasi penertiban masif terhadap LPK ilegal yang dinilai merugikan masyarakat.
Kadin Kuningan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas dan selalu memastikan legalitas penyalur melalui Disnaker maupun BP2MI. Kadin menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam memberikan edukasi mengenai prosedur penempatan pekerja migran yang aman dan sesuai ketentuan.
“Kasus TPPO ini adalah alarm keras bagi kita semua. Kami mendorong penertiban total terhadap LPK-LPK ‘siluman’ yang bergentayangan, merusak citra daerah, dan mempertaruhkan nyawa warga negara demi keuntungan sesaat. Legalitas adalah pagar terakhir kemanusiaan, jika itu dilanggar maka konsekuensinya harus tegas dan tanpa kompromi,” tegas Nurdin.
Kadin Kuningan memastikan terus terlibat aktif dalam pengawalan kasus ini, termasuk dalam koordinasi lintas lembaga, untuk menjamin proses pemulangan korban berjalan cepat, aman, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.***
















