Ancaman di Kaki Ciremai: Jalur ‘Sirkuit’ Arunika Diduga Langgar Aturan Konservasi dan Picu Bencana

KUNINGANSATU.COM,- Di tengah pesona alam lereng Gunung Ciremai, muncul kegelisahan serius warga Desa Pajambon. Sebuah proyek perluasan lahan di kawasan wisata yang diduga milik Arunika, ditandai dengan pembangunan jalur tanah melingkar dan berliku, dinilai melanggar fundamental regulasi tata ruang dan lingkungan dan berpotensi memicu bencana ekologis di kawasan resapan air yang sensitif.

Membongkar Dugaan Pelanggaran: Jalan “Sirkuit” di Zona Lindung

Video yang viral di media sosial memperlihatkan kontras mencolok pola jalan berwarna coklat yang membelah hijaunya lereng gunung. Analisis mendalam menunjukkan bahwa aktivitas pembukaan lahan masif ini diduga keras mengabaikan dua pilar hukum utama yaitu Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH No. 32 Tahun 2009) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan.

1. Cacat Prosedur Lingkungan: Hilangnya AMDAL di Lereng Rawan

Potensi pelanggaran paling mendasar terletak pada kewajiban perizinan lingkungan. Proyek yang “jelas merubah bentang alam” di area resapan air seperti lereng Ciremai, hampir mutlak wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang komprehensif.

  • Dugaan Tanpa Izin Lingkungan: Kekhawatiran Kepala Desa Pajambon, Dra. Nani Ariningsih, yang mendesak perlunya kajian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menguatkan dugaan bahwa proyek ini berjalan tanpa dokumen AMDAL/UKL-UPL yang sah, menjadikannya cacat prosedur hukum yang fatal.
  • Abaikan Prinsip Kehati-hatian: Pembukaan lahan yang disertai penebangan pohon di zona sensitif adalah tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Hal ini berpotensi memicu erosi dan longsor, secara langsung melanggar Prinsip Kehati-hatian dan kewajiban pencegahan kerusakan yang diamanatkan UU PPLH.
  • Tanpa Sosialisasi, Tanpa Keterbukaan: Pembangunan jalan tembus, yang dampaknya dirasakan langsung oleh permukiman warga, dilakukan tanpa sosialisasi. Ini merupakan pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk dilibatkan dalam setiap proses pembangunan yang memengaruhi ruang hidup mereka.

2. Melawan Peta Zonasi: Konservasi yang Terabaikan

Pelanggaran lain yang tidak kalah serius adalah potensi ketidaksesuaian dengan RTRW Kabupaten Kuningan, yang berupaya mewujudkan Kuningan sebagai kabupaten konservasi.

Intrusi ke Kawasan Lindung: Berdasarkan RTRW, wilayah Desa Cisantana dan Pajambon sebagian besar ditetapkan sebagai Kawasan Lindung, khususnya kawasan resapan air dan zona penyangga Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Jika proyek ini merambah zona tersebut, maka ini adalah pelanggaran RTRW yang fatal.

Over-Pembangunan: Pembangunan jalur ‘sirkuit’ menandakan perluasan tapak yang signifikan. Di kawasan konservasi, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) harus sangat rendah. Perluasan masif ini patut diduga melebihi intensitas pemanfaatan ruang yang diizinkan, secara langsung menghambat fungsi konservasi air dan ekosistem.

Ancaman Tata Air: Perubahan bentang alam di lereng gunung secara langsung mengganggu sistem tata air, yang dapat mematikan sumber mata air vital bagi masyarakat di bawahnya.

3. Tuntutan Warga dan Desakan Keadilan

Meskipun Kepala Desa Nani Ariningsih mengakui hak pemilik lahan, ia tegas menuntut batas kewajaran dan keselamatan harus menjadi prioritas. “Untuk menolak kayaknya tidak bisa karena itu sudah hak dia. Tapi saya berharap untuk memperhatikan keselamatannya,” ujarnya, sambil mendesak peninjauan ulang perizinan oleh instansi terkait.

Kesimpulan dari analisis regulasi ini jelas yaitu Rencana penanaman kembali dan mitigasi yang disampaikan kepada PUPR tidak dapat membenarkan aktivitas pembukaan lahan jika tidak didahului oleh dokumen perizinan yang legal (AMDAL) dan persetujuan KKPR yang sesuai RTRW.

Maka, tuntutan mendesak dialamatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan:

  • Inspeksi Mendadak dan Penghentian Sementara: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus segera turun tangan melakukan inspeksi dan mengeluarkan perintah penghentian sementara aktivitas konstruksi.
  • Audit Perizinan: Pihak berwenang wajib memublikasikan dokumen AMDAL dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) proyek Arunika untuk divalidasi publik dan memastikan tidak adanya pelanggaran zona Kawasan Lindung.

Jika terbukti melanggar UU PPLH dan RTRW, proyek Arunika bukan hanya merusak estetika, melainkan mempertaruhkan keselamatan ribuan warga yang tinggal di kaki Ciremai. Pengembangan wisata harus berbasis keberlanjutan, bukan mengorbankan masa depan lingkungan demi keuntungan sesaat.

Oleh: Maun Kusnandar -Ciremai Resilience Initiative (CRI)

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup