Bom Waktu Legalitas di Dapur MBG Kuningan Ancaman Sanksi Pidana bagi Pejabat dan Satgas
KUNINGANSATU.COM,- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kuningan kini menghadapi sorotan tajam bukan hanya karena kasus keracunan yang berulang tetapi juga karena ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada hampir seluruh Dapur MBG/SPPG. Situasi ini menciptakan pelanggaran hukum berantai, menempatkan Satgas MBG, Pemda Kuningan, dan anggota dewan yang terlibat dalam produksi makanan di bawah ancaman sanksi administratif hingga pidana. Hal ini diungkapkan R. Diah Ayu P., Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (29/11/2025).
Fakta yang diungkapkan Dinas PUTR Kuningan mengejutkan karena dari puluhan Dapur MBG/SPPG hanya segelintir yang memiliki PBG, sisanya ilegal dari sisi teknis bangunan. PBG adalah kunci legalitas yang menjamin bangunan layak fungsi dan aman secara struktur.
Potensi pelanggaran UU Bangunan Gedung (PP No. 16 Tahun 2021) sangat jelas terlihat. Bangunan tanpa PBG wajib dikenai peringatan tertulis, denda administratif, hingga perintah penghentian operasional sementara. Jika status hukum Dapur MBG tidak segera dibenahi, Pemda Kuningan harus berani menutup paksa fasilitas produksi yang ilegal ini. Ancaman pembongkaran juga bisa diberlakukan jika perubahan fungsi bangunan misalnya dari gudang menjadi dapur tidak dapat memenuhi standar teknis yang disyaratkan PBG.
Ketiadaan PBG pada Dapur MBG menunjukkan adanya kelalaian kolektif.
“Bagaimana mungkin sebuah program strategis nasional diizinkan beroperasi di fasilitas yang melanggar hukum tata ruang daerah?” katanya.
Hubungan antara PBG yang ilegal dengan kasus keracunan di Cilimus dan Luragung sangat erat. PBG menjamin aspek teknis bangunan seperti ventilasi, sanitasi, dan pengelolaan limbah yang semuanya esensial bagi higiene pangan. Jika dapur beroperasi di bangunan yang teknisnya tidak teruji, risiko kontaminasi dan keracunan melonjak tinggi.
Hukum yang menjerat pelaku kelalaian juga jelas. UU Pangan No. 18 Tahun 2012 menyatakan pengelola Dapur MBG/SPPG yang terbukti lalai menyediakan makanan tidak aman, yang menyebabkan keracunan, dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Sementara UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 memberikan hak kepada korban keracunan untuk menuntut pelaku usaha yang tidak menyediakan jasa sesuai standar, dengan sanksi pidana bagi pelaku usaha bisa mencapai lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Isu ini semakin rumit mengingat adanya pejabat dan anggota dewan yang diketahui memiliki atau terlibat dalam pengelolaan Dapur MBG. Mereka memiliki tanggung jawab ganda sebagai pembuat kebijakan dan pelaku usaha yang harus mematuhi hukum.
“Para pejabat dan anggota dewan yang fasilitasnya terlibat dalam produksi makanan yang tidak aman dan beroperasi tanpa PBG harus segera disikapi. Selain menghadapi sanksi etika, mereka secara hukum dapat dianggap melanggar UU Bangunan Gedung karena mengoperasikan fasilitas ilegal dan melanggar UU Pangan jika produk makanan dari dapur mereka terbukti merugikan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Ini merupakan panggilan serius bagi Satgas MBG untuk segera melakukan audit mendalam, bukan hanya pada izin kesehatan (SLHS) tetapi terutama pada legalitas PBG. Pemerintah Kabupaten Kuningan harus membuktikan komitmennya untuk melindungi warga dengan mendahulukan hukum di atas kepentingan proyek.
“Jika Pemda Kuningan membiarkan Dapur MBG beroperasi di atas pelanggaran hukum, maka Pemda sendiri secara tidak langsung menjadi bagian dari masalah yang mempertaruhkan keselamatan warganya sendiri. Sudah saatnya legalitas disetarakan dengan prioritas program,” pungkas Diah Ayu.***

















