Ciremai di Titik Kritis? GASAK Tanggapi Isu Perluasan Kawasan Arunika

KUNINGANSATU.COM,- Presidium Gerakan Satu Kuningan (GASAK), Nurdiansyah Rifatullah, pada Senin (1/12/2025) menyampaikan pernyataan resmi terkait mencuatnya isu perluasan kawasan wisata Arunika yang ramai diperbincangkan publik setelah beredarnya sebuah video pinpoint Google Earth. Video tersebut memicu kekhawatiran serius mengenai dugaan pembukaan lahan baru di kawasan lereng Gunung Ciremai yang selama ini dikenal sebagai daerah sensitif ekologis.

Menurutnya, dugaan perluasan kawasan wisata tersebut berada di area rawan, yakni kaki Gunung Ciremai yang termasuk daerah resapan air dan kawasan lindung geologi Palutungan. Jika benar terjadi, ia menilai hal itu sebagai bentuk “pembangkangan ekologi” yang menyalahi prinsip konservasi serta berpotensi merusak fungsi hidrologis dan geologis kawasan.

Ia menyoroti bahwa sedikitnya tiga kali kejadian longsor pernah terjadi di wilayah yang berada di bawah kawasan tersebut, berdampak pada Desa Pajambon dan Desa Gandasoli. Longsor itu diduga berasal dari bawah jalur atau area yang kini disorot sebagai bagian dari perluasan Arunika.

“Ini bukti nyata bahwa pembukaan lahan di daerah curam tanpa kajian dan mitigasi ketat dapat memicu bencana,” tegas pria yang akrab disapa Nurdin ini.

Selain ancaman longsor, warga di beberapa perumahan Kecamatan Cigugur juga mengeluhkan seretnya distribusi air bersih. Aktivitas pembangunan dan penggunaan air di kawasan atas, yang diduga dilakukan tanpa Izin Pemanfaatan Air, dinilai memperparah kondisi tersebut.

“Ada konflik kepentingan yang nyata antara investasi wisata dan hak dasar masyarakat atas air,” ujarnya.

Nurdin menerangkan bahwa akar dari polemik ini terletak pada dugaan cacat prosedural dalam proses perizinan. Pembangunan atau perluasan kawasan di wilayah lindung seharusnya tunduk pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 yang mengharuskan AMDAL atau UKL-UPL. Jika kegiatan dilakukan tanpa izin lingkungan atau melanggar tata ruang, hal itu mencerminkan kelalaian struktural Pemerintah Daerah Kuningan.

Ia juga menyinggung Peraturan Bupati (Perbup) No. 84 Tahun 2020 yang menjadi pedoman pemanfaatan ruang di kawasan Palutungan. Jika dugaan perluasan Arunika tidak sesuai dengan perbup tersebut, ia menilai kondisi itu sebagai bukti semrawutnya tata ruang.

Nurdin yang dikenal kritis dalam menyikapi berbagai kebijakan pemerintah pun menilai bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak jeli dalam melakukan supervisi terhadap aktivitas pembangunan di kawasan strategis lingkungan seperti lereng Ciremai.

“Tidak ada intervensi tegas dari provinsi, dan ini menunjukkan lemahnya koordinasi bahkan potensi pembiaran terhadap risiko lingkungan,” katanya.

Selain GASAK, komunitas seperti MPK dan PERAK juga menuntut transparansi dokumen perizinan terkait kawasan Arunika. Mereka menilai kasus ini sebagai ujian integritas bagi pemerintah daerah, khususnya dalam menjaga tata kelola lingkungan.

Dalam pernyataannya, Nurdin menyampaikan tiga rekomendasi utama:

  1. Audit Terbuka Perizinan terkait seluruh dokumen perizinan Arunika, termasuk IMB, izin lingkungan, serta kesesuaian tata ruang.
  2. Moratorium Pembangunan dan penghentian sementara penerbitan izin baru di kawasan Palutungan hingga evaluasi menyeluruh terhadap daya dukung lingkungan dilakukan.
  3. Penegakan Sanksi Tegas jika ditemukan pelanggaran, termasuk sanksi administratif, pidana, perdata, hingga pembongkaran bangunan yang melanggar aturan kawasan lindung.

Nurdin menegaskan bahwa polemik Arunika merupakan simbol pentingnya keberanian politik pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Jika persoalan ini dibiarkan, masa depan ekologis Kuningan benar-benar berada dalam ancaman,” tutupnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup