Drama Cemburu Berujung Bacok! Panggilan Palsu Perangkap Maut di Cidahu

KUNINGANSATU.COM,- Kasus dugaan penganiayaan berat bermotif asmara kembali mengguncang Kabupaten Kuningan. Seorang pemuda berinisial MM (20) ditangkap polisi setelah membacok SS (22), warga Desa Cipakem, Kecamatan Maleber, pada Senin (24/11/2025) malam di Jalan Raya Ciawigebang-Cidahu, Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Azis, membenarkan penanganan cepat terhadap insiden ini. Pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian.

Menurut IPTU Azis, peristiwa tersebut berawal dari trik panggilan telepon. Pelaku berpura-pura meminta bantuan kepada korban dengan alasan kehabisan bensin.

“Korban saat itu berada di Ciawigebang. Karena niat membantu, ia mendatangi lokasi yang disebutkan pelaku. Namun begitu tiba, pelaku langsung menyerang dengan celurit hingga melukai bagian punggung kiri korban,” jelas Azis.

Korban mengalami luka sayatan cukup serius dan menjalani operasi di RS Mitra Husada Ciawigebang. Dari hasil penyelidikan awal, motif pelaku diduga kuat terkait persoalan asmara.

“Ada indikasi kuat motifnya berhubungan dengan masalah asmara. Pelaku mengaku tersulut emosi setelah mendengar cerita dari pacarnya, yang mengatakan bahwa korban melakukan pelecehan dengan mencium dirinya secara paksa,” ungkapnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Tim Unit Resmob Polres Kuningan melakukan penyisiran dan berhasil menangkap MM pada Selasa (25/11/2025) pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan,” kata IPTU Azis.

Barang bukti yang diamankan meliputi:
– 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam E-2778-YBJ
– 1 unit handphone Samsung Galaxy A04e
– 1 potong hoodie hitam
– 1 pasang sandal Nikko hitam
– 1 bilah celurit bergagang kayu warna hitam

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Korban telah mendapatkan perawatan, sementara pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus kami dalami,” tegas IPTU Abdul Azis.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup