DPRD Kuningan Mulai Sorot Insentif Upah Pungut Pajak, Berpotensi Pansus?

KUNINGANSATU.COM,- Polemik pemberian insentif upah pungut pajak dan retribusi yang masih berjalan di Kabupaten Kuningan meski sudah ada skema remunerasi ASN, mendapat tanggapan serius dari legislatif. Anggota DPRD Kuningan, Yaya, SE, memastikan bahwa persoalan ini akan dibahas dalam forum Badan Anggaran (Banggar) untuk memperjelas duduk perkara serta kesesuaian praktik tersebut dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
“Akan ada pembahasan di Banggar, dan baru nanti hari Kamis kita bahas. Laporan kita sebenarnya sudah dianggap selesai, tapi nanti saya akan coba buka kembali terkait PP Nomor 69 Tahun 2010. Saya akan matchingkan dengan APBD-nya,” ujar Yaya kepada Kuningan Satu, Rabu (12/11/2025).
Yaya menegaskan bahwa dirinya akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh aturan yang menjadi dasar kebijakan insentif, terutama kaitannya dengan penerapan sistem Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kelas jabatan di Kabupaten Kuningan. Menurutnya, sinkronisasi antara regulasi pusat, peraturan daerah, dan praktik anggaran di lapangan harus diuji secara komprehensif.
“Kita akan pelajari dulu, nanti kita akan matchingkan dengan APBD dan juga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Dari situ akan terlihat apakah memang ada ketidaksesuaian atau tidak,” tambahnya.
Pernyataan Yaya ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2025, yang dianggap menyalahi prinsip tata kelola keuangan daerah. Dalam Perbup tersebut, insentif bagi pejabat tertentu tetap dialokasikan meskipun daerah telah memberlakukan sistem remunerasi ASN yang seharusnya otomatis menggugurkan dasar hukum pemberian insentif tersebut.
Selain berpotensi melanggar PP Nomor 69 Tahun 2010, kebijakan ini juga disebut berpotensi bertentangan dengan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2022 yang telah mengatur TPP ASN berbasis kelas jabatan. Karena itu, DPRD melalui Banggar diharapkan dapat menjadi forum evaluasi yang objektif terhadap seluruh aspek kebijakan, termasuk potensi kerugian keuangan daerah dan pelanggaran administratif.
Jika hasil kajian DPRD menemukan adanya ketidaksesuaian antara dasar hukum dan pelaksanaan di lapangan, bukan tidak mungkin persoalan ini akan berkembang menjadi rekomendasi audit lanjutan atau pembentukan pansus khusus.
Dengan rencana pembahasan Banggar pada Kamis mendatang, publik menunggu bagaimana sikap DPRD Kuningan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran regulasi dan potensi kerugian daerah yang mencapai miliaran rupiah dari praktik pemberian insentif upah pungut pajak dan retribusi ini.***
Tinggalkan Balasan
1 Komentar
-
Sonya
Write more, thats all I have to say. Literally, it seems as
though you relied on the video to make your point.
You obviously know what youre talking about, why throw away your
intelligence on just posting videos to your blog when you could be giving us something enlightening to read?Here is my blog fintechbase


















