Gegara Galian Ilegal di Lingkar Timur, Bupati Dian Ngamuk!

KUNINGANSATU.COM,- Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., melakukan tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas galian tanah ilegal yang berada di lahan aset Pemkab Kuningan di Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, Minggu (9/11/2025).

Usai menghadiri sebuah hajat, Bupati Dian melintas kawasan tersebut dan mendapati alat berat tengah mengeruk tanah. Melihat kondisi itu, ia langsung turun dari kendaraan dan memerintahkan agar seluruh kegiatan dihentikan seketika.

“Stop semuanya sekarang juga! Ini merusak lingkungan, jalan jadi kotor dan rusak. Segera keluarkan semua truk dari lokasi, apalagi yang berada di bahu jalan,” tegasnya.

Bupati juga mempertanyakan dasar hukum aktivitas tersebut, termasuk perizinan dan pihak perusahaan yang terlibat.

“Saya sangat menyayangkan ada galian seperti ini, apalagi berada di lahan milik pemerintah daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, kegiatan galian ini telah dipantau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan setelah menerima laporan warga tentang aktivitas cut and fill di lahan seluas sekitar 36 meter persegi.

Kepala Bidang Aset BPKAD, Jhon Raharja, S.IP., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun ke lokasi pada Kamis (6/11/2025). Di sana, mereka bertemu seorang pria bernama Muharam yang mengaku sebagai pelaksana pekerjaan.

“Yang bersangkutan berjanji akan menghentikan kegiatan dan datang ke kantor BPKAD keesokan harinya untuk menyelesaikan masalah. Namun hingga sore hari, ia tidak muncul,” jelas Jhon.

Karena tidak ada itikad baik, BPKAD menegaskan agar kegiatan tidak dilanjutkan. Namun pelaksana tetap nekat bekerja hingga akhirnya Bupati turun tangan langsung untuk menghentikannya.

Jhon menambahkan bahwa pemanfaatan lahan aset pemerintah daerah harus melalui izin dan koordinasi yang jelas.

“Ini menjadi pelajaran bersama. Tidak boleh sembarangan menggunakan tanah aset tanpa persetujuan resmi,” tegasnya.

Sebagai informasi, pada lokasi tersebut terpasang papan peringatan yang menyatakan bahwa tanah seluas 36 meter dengan Nomor Sertifikat 61/06/Desember 2022 merupakan aset Pemda Kuningan, lengkap dengan larangan memasuki atau memanfaatkan area tanpa izin yang disertai ancaman pidana.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup