Breaking News: Petugas Kejari Kuningan Datangi Rumah Oknum Karyawan Bank Plat Merah
KUNINGANSATU.COM,- Sejumlah petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan mendatangi rumah seorang oknum karyawan Bank Plat Merah di Perumahan Alam Asri, Desa Kasturi, Kecamatan Kuningan, Jawa Barat. Kedatangan aparat penegak hukum itu memicu perhatian warga sekitar lantaran dilakukan secara serentak dan mendapat pengawalan ketat.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, langkah Kejari Kuningan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya manipulasi data serta penggelapan dana milik nasabah yang diduga melibatkan oknum karyawan bank berinisial R (32). Penelusuran awal aparat menyoroti adanya kejanggalan dalam sejumlah transaksi keuangan, sehingga diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap yang bersangkutan.
Pantauan wartawan di lokasi, tim Kejaksaan datang menggunakan beberapa kendaraan dinas dan langsung menuju rumah terduga pelaku. Pengamanan turut melibatkan seorang anggota TNI serta tokoh masyarakat setempat, Deni, yang juga menjabat sebagai Ketua RT 27, RW 7 Desa Kasturi.
“Ya, saya diminta untuk mendampingi petugas Kejaksaan saat mereka mendatangi rumah tersebut. Ini untuk memastikan proses berjalan kondusif,” ujar Deni saat dikonfirmasi di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari data yang diperoleh, R (32) diketahui berdomisili di rumah nomor 96, Jalan Dadap, Perumahan Alam Asri. Selain bekerja sebagai pegawai bank milik pemerintah, R juga dikenal publik sebagai figur muda yang aktif di sejumlah kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah Kuningan.
Selain aktivitasnya di dunia perbankan, R juga menjalankan usaha jual beli kendaraan roda empat serta mengelola jasa pencucian mobil di kawasan Jalan Juanda, Kuningan. Usaha tersebut diketahui telah beroperasi cukup lama dan menjadi salah satu sumber penghidupan tambahan bagi yang bersangkutan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kuningan belum memberikan keterangan resmi terkait detail kasus maupun status hukum R. Namun, sumber internal menyebut, pemeriksaan terhadap oknum karyawan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menindak praktik-praktik keuangan yang merugikan masyarakat.***
















