PT MMS Gagal Penuhi Kewajiban, Kontrak Parkir Puspa Siliwangi Diputus?

KUNINGANSATU.COM,- Persoalan pengelolaan parkir di kawasan Puspa Siliwangi akhirnya menemukan titik akhir. PT. Mulia Mitra Setia (MMS) yang sebelumnya ditunjuk sebagai pengelola resmi dinilai wanprestasi lantaran tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Fakta tersebut terungkap saat jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kuningan melakukan pertemuan dengan para petugas parkir di lokasi, Selasa siang (16/9/2025).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, H. Mochamad Nurdijanto, S.H., M.Si., menegaskan bahwa hari tersebut merupakan batas terakhir bagi PT MMS setelah Dishub melayangkan tiga kali surat peringatan. Ia mengungkapkan nilai kontrak yang sudah disepakati mencapai Rp255 juta per tahun dengan masa berlaku lima tahun.

“Kontrak sudah jelas. Ada kewajiban yang tidak dipenuhi, dan Dishub sudah melakukan prosedur peringatan. Selanjutnya kami akan melaporkan kepada Bupati Kuningan untuk diputuskan langkah selanjutnya,” ungkap Kadishub.

Di sisi lain, Kabid Parkir Dishub Kuningan, Khadafi Mufti, menekankan bahwa pihaknya mengambil langkah humanis sebagaimana arahan Bupati. Menurutnya, para tenaga parkir yang sebagian besar warga sekitar tetap diajak berdialog agar tidak dirugikan.

“Permasalahan teknis kontrak biarlah diselesaikan sesuai aturan. Untuk rekan-rekan petugas parkir, kami memastikan mereka tidak ditinggalkan. Ini bagian dari tanggung jawab sosial pemerintah,” kata Khadafi.

Khadafi juga menyinggung soal keluhan terkait gaji maupun hak-hak petugas parkir. Ia menegaskan, masalah itu bukan ranah Dishub, melainkan kewajiban perusahaan. Meski demikian, pihaknya tetap berusaha melakukan mediasi meski komunikasi dengan manajemen PT MMS dinilai sangat sulit.

“Dishub tidak punya kewenangan dalam hal ketenagakerjaan, karena itu tanggung jawab perusahaan. Tapi kami berupaya memediasi, hanya saja pihak PT sangat sulit dihubungi,” ujarnya.

Dengan situasi tersebut, Dishub Kuningan menegaskan akan menunggu keputusan Bupati setelah laporan resmi disampaikan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena Puspa Siliwangi merupakan salah satu pusat keramaian penting di Kabupaten Kuningan. (*)

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup