Kemudahan Akses atau Risiko Keselamatan? Menguji PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026

KUNINGANSATU.COM – Kemudahan akses terhadap obat kembali menjadi perbincangan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.

Regulasi yang diundangkan pada 6 April 2026 tersebut sekaligus mencabut PerBPOM Nomor 24 Tahun 2021. Kehadirannya membawa perubahan dalam tata kelola obat, khususnya terkait pengelolaan dan penyerahan obat bebas serta obat bebas terbatas di fasilitas ritel modern.

Di satu sisi, kebijakan tersebut dapat dipandang sebagai langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap obat yang dibutuhkan untuk menangani keluhan kesehatan ringan. Namun di sisi lain, regulasi ini juga memunculkan pertanyaan serius dari perspektif hukum, etika profesi kefarmasian, dan keselamatan pasien.

Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah kemudahan akses obat benar-benar menjadi langkah maju dalam menjamin pelayanan kesehatan masyarakat, atau justru berpotensi menjadi kompromi kebijakan yang menyisakan risiko terhadap keselamatan publik?

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perluasan izin pengelolaan dan penyerahan obat bebas serta obat bebas terbatas yang ditandai dengan logo lingkaran hijau dan biru ke fasilitas ritel modern seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket.

Kebijakan tersebut disebut BPOM diterbitkan antara lain untuk mengisi kekosongan hukum atau regulatory gap terhadap praktik penjualan obat di sejumlah ritel modern yang selama ini telah berlangsung tanpa mekanisme pengawasan yang secara spesifik mengaturnya.

Persoalannya kemudian bukan sekadar mengenai boleh atau tidaknya obat dijual di ritel modern. Lebih jauh, yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana memastikan proses penyerahan obat tetap memenuhi prinsip keselamatan pasien.

Dalam perspektif etika profesi kefarmasian, perluasan tersebut menjadi hal yang patut dicermati. Penyerahan obat di fasilitas ritel modern dapat melibatkan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang memperoleh sertifikat pelatihan, sementara pendidikan formal kefarmasian memiliki proses pendidikan yang panjang dan kompetensi yang terstruktur.

Pendidikan Diploma 3 (D3) Farmasi ditempuh selama tiga tahun atau enam semester. Sementara itu, pendidikan Sarjana (S1) Farmasi umumnya ditempuh selama empat tahun atau delapan semester, dengan beban studi sekitar 144–154 SKS. Setelah itu, pendidikan profesi apoteker masih harus ditempuh selama sekitar satu hingga satu setengah tahun.

Panjang proses pendidikan tersebut tentu bukan tanpa alasan. Kompetensi tenaga kefarmasian dibangun untuk memastikan seseorang memahami obat bukan hanya dari sisi nama dan kegunaannya, tetapi juga dosis, efek samping, interaksi obat, kontraindikasi, hingga potensi kesalahan penggunaan.

Karena itu, ketika kewenangan penyerahan obat diperluas ke fasilitas ritel modern, pertanyaan mengenai kompetensi tenaga yang melakukan penyerahan obat menjadi sangat penting.

PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 juga mengatur bahwa ritel dapat mengelola sediaan obat bebas dan obat bebas terbatas dalam kemasan asli terkecil dari pabrik serta melakukan dispensing sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembelian masyarakat pun dibatasi untuk penggunaan maksimal tiga hari. Pembatasan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mencegah pembelian dalam jumlah besar atau bulk buying serta mengantisipasi penyalahgunaan obat tertentu.

Namun, aturan sebaik apa pun pada akhirnya sangat bergantung pada pengawasan di lapangan.

Batasan jumlah pembelian, persyaratan tenaga pendukung, hingga ketentuan penyimpanan obat tidak akan memberikan perlindungan optimal apabila implementasinya tidak diawasi secara konsisten.

Terlebih, masyarakat sering kali melakukan swamedikasi berdasarkan pengalaman pribadi, informasi dari lingkungan sekitar, maupun informasi yang diperoleh dari internet. Dalam kondisi tersebut, kehadiran tenaga yang memiliki kompetensi untuk memberikan edukasi menjadi bagian penting dalam mencegah kesalahan penggunaan obat.

Bagi mahasiswa farmasi, persoalan ini menjadi semakin menarik karena berada tepat di persimpangan antara kemudahan akses obat dan perlindungan pasien.

Kebijakan yang memberikan akses lebih mudah terhadap obat untuk keluhan ringan tentu memiliki sisi positif. Masyarakat tidak selalu harus mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan ketika membutuhkan obat tertentu yang memang dapat digunakan secara swamedikasi.

Namun, kemudahan tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan standar keselamatan.

Operasional ketentuan tersebut diberikan batas waktu hingga 17 Oktober 2026. Setelah tenggat tersebut, pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan menjadi bagian penting dari efektivitas regulasi.

Di titik inilah peran BPOM dan seluruh pemangku kepentingan menjadi krusial. Pengawasan tidak boleh berhenti pada dokumen dan sertifikat pelatihan, tetapi harus memastikan bahwa ketentuan benar-benar diterapkan di lapangan.

Edukasi masyarakat tentang swamedikasi juga harus diperluas dan diratakan. Masyarakat perlu memahami bahwa obat bebas sekalipun bukan berarti sepenuhnya bebas dari risiko.

Sebab, obat tetap memiliki dua sisi. Penggunaan yang tepat dapat memberikan manfaat, sementara penggunaan yang tidak tepat dapat menimbulkan masalah baru.

Tidak adanya tenaga kefarmasian yang kompeten dalam proses penyerahan obat juga berpotensi menghilangkan salah satu fungsi penting dalam pelayanan kefarmasian, yaitu konseling dan skrining sederhana sebelum obat digunakan.

Risikonya dapat berupa medication error, ketidaktepatan dosis, interaksi obat, kegagalan mengidentifikasi riwayat alergi, hingga tidak terdeteksinya penggunaan obat lain yang sedang dikonsumsi pasien.

Karena itu, perdebatan mengenai PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah masyarakat boleh membeli obat di minimarket atau tidak.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memastikan kemudahan tersebut berjalan beriringan dengan keselamatan pasien.

Akses obat memang penting. Tetapi akses tanpa edukasi, pengawasan, dan kompetensi yang memadai justru dapat menjadi persoalan baru.

Pada akhirnya, regulasi harus mampu menemukan titik keseimbangan antara kepentingan masyarakat memperoleh akses obat dengan kewajiban negara menjamin obat digunakan secara aman dan rasional.

Seperti prinsip sola dosis facit venenum, dosislah yang membedakan obat dari racun. Obat dapat memberikan manfaat ketika digunakan secara tepat, tetapi dapat menjadi risiko ketika digunakan secara tidak tepat.

Oleh: Dhiyaa Abdillah Ghiffara, Mahasiswa S1 Farmasi Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMKu)

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup