2 Jam di Kejari Kuningan, Ketua DPRD: Soal Materi Tanya Penyidik
KUNINGANSATU.COM,- Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy, S.E., memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan pada Selasa (29/9/2026) pagi.
Kedatangannya ke Kantor Kejari Kuningan berkaitan dengan permintaan keterangan dalam proses pemeriksaan yang sedang dilakukan pihak kejaksaan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Nuzul membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh pihak Kejari Kuningan. Ia menyebut pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam.
“Iya, diminta keterangan,” kata Nuzul.
Ketika ditanya mengenai materi yang dibahas, Nuzul menyebut pemeriksaan berkaitan dengan persoalan tunjangan. Namun, ia memilih tidak menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan tersebut.
“Soal materi, materi penyelidikan, sebaiknya tanya ke penyidiknya,” ujarnya.
Nuzul juga menegaskan dirinya tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai substansi pemeriksaan karena proses tersebut masih berlangsung.
“Tanya saja ke ini, saya enggak bisa mendahului. Ini kan masih dalam pemeriksaan semua,” katanya.
Saat ditanya apakah pemanggilan tersebut berkaitan dengan unsur pimpinan DPRD, Nuzul meminta agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak kejaksaan.
Ia juga menyebut tidak mengetahui apakah unsur pimpinan DPRD lainnya telah dipanggil. Menurutnya, setiap pemanggilan tidak selalu ditembuskan kepada Ketua DPRD.
“Saya enggak tahu karena setiap pemanggilan kan enggak ada tembusan sama ketua,” ucapnya.
Nuzul memastikan bahwa dirinya dipanggil dalam kapasitas sebagai unsur pimpinan DPRD periode 2024–2029.
Pada hari yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan sekaligus Inspektur Inspektorat, H. Deden Kurniawan Sopandi, A.Ks., S.E., M.Si., CFr.A, QRMP, juga mendatangi Kejari Kuningan.
Ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai materi yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
“Hari ini dapat undangan dari Kejaksaan, memberikan data, diskusi sedikit dengan Kasi,” kata Deden.
Kedatangan dua pejabat tersebut berlangsung di tengah proses pemeriksaan yang dilakukan Kejari Kuningan. Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kejaksaan mengenai materi maupun perkembangan pemeriksaan tersebut.
Keterangan resmi dari Kejari Kuningan diperlukan untuk memastikan duduk perkara serta konteks permintaan keterangan terhadap sejumlah pejabat tersebut.















