Geothermal Ciremai Masuk Tahap Lelang, PMII Kuningan Pertanyakan Sikap Pemkab

KUNINGANSATU.COM,- Rencana pengembangan energi panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Ciremai kembali menjadi perhatian publik. Di tengah proses yang disebut telah memasuki tahap lelang, Pemerintah Kabupaten Kuningan justru menyatakan belum menerima laporan atau pemberitahuan tertulis dari pemerintah pusat terkait rencana tersebut.

Bagi PC PMII Kabupaten Kuningan, kondisi ini perlu mendapat perhatian serius.

Bagaimana mungkin masyarakat diminta memahami dan menerima sebuah rencana pembangunan, sementara pemerintah daerah sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat mengaku belum memperoleh informasi resmi secara lengkap?

Kami memahami bahwa pengembangan geothermal merupakan bagian dari agenda energi nasional dan kewenangannya memiliki dimensi pemerintah pusat. Namun, keberadaan kewenangan pusat tidak berarti pemerintah daerah dan masyarakat kehilangan hak untuk memperoleh informasi, memberikan masukan, serta memastikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat Kuningan.

Pertanyaan kami sederhana: sebenarnya bagaimana sikap Pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap rencana geothermal Ciremai?

Apakah Pemda hanya menunggu keputusan pemerintah pusat?

Atau Pemda sedang melakukan kajian untuk memastikan apakah rencana tersebut sesuai dengan karakteristik wilayah, daya dukung lingkungan, kepentingan masyarakat, serta arah pembangunan Kabupaten Kuningan?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena pada saat yang sama RTRW Kabupaten Kuningan masih dalam proses revisi.

Menurut kami, revisi RTRW tidak boleh berjalan sendiri seolah tidak memiliki hubungan dengan rencana pembangunan strategis di kawasan Ciremai.

RTRW adalah instrumen penting untuk menentukan bagaimana ruang Kuningan akan digunakan, kawasan mana yang harus dilindungi, kawasan mana yang dapat dimanfaatkan, serta bagaimana pembangunan diarahkan agar tidak bertentangan dengan fungsi ekologis dan kepentingan masyarakat.

Karena itu, apabila geothermal Ciremai benar-benar akan dikembangkan, maka harus ada kejelasan mengenai kesesuaian rencana tersebut dengan tata ruang yang sedang direvisi.

Jangan sampai hari ini RTRW direvisi, kemudian setelah ditetapkan muncul persoalan baru karena terdapat rencana investasi atau proyek strategis yang belum dikaji secara utuh dalam perspektif tata ruang.

PC PMII Kabupaten Kuningan tidak ingin revisi RTRW hanya menjadi proses administratif.

Revisi RTRW harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa Ciremai tetap ditempatkan sebagai kawasan yang memiliki fungsi ekologis dan sosial yang sangat penting bagi masyarakat Kuningan.

Kekhawatiran kami bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya geothermal.

Kekhawatiran kami adalah apakah seluruh potensi dampaknya sudah benar-benar dihitung dan apakah pemerintah memiliki kemampuan mitigasi yang memadai.

Bagaimana dengan sumber mata air?

Bagaimana dengan kawasan resapan?

Bagaimana dengan kawasan hutan dan keanekaragaman hayati?

Bagaimana dengan risiko terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar?

Bagaimana posisi geothermal dalam RTRW yang sedang direvisi?

Dan yang tidak kalah penting, siapa yang memastikan seluruh kekhawatiran tersebut dijawab sebelum keputusan pembangunan berjalan lebih jauh?

Kami tidak ingin pemerintah daerah baru bersikap setelah keputusan sudah ditetapkan.

Jika Pemda memang belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat, maka justru sekarang adalah momentum bagi Pemda untuk proaktif meminta informasi tersebut, melakukan kajian, membuka ruang konsultasi publik, dan menyampaikan sikapnya secara terbuka kepada masyarakat.

Terlebih, dalam momentum Hari Jadi Kuningan ke-528, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyampaikan pesan agar pembangunan dan aktivitas wisata tidak merusak Gunung Ciremai.

Maka kami memandang bahwa pembicaraan mengenai geothermal Ciremai tidak boleh hanya ditempatkan dalam perspektif investasi dan energi.

Ciremai harus dibicarakan dalam perspektif tata ruang, lingkungan, sumber daya air, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan Kuningan.

PC PMII Kabupaten Kuningan meminta:

1. Pemkab Kuningan menyampaikan secara terbuka sikap resminya terhadap rencana geothermal Ciremai.

2. Pemkab meminta dan membuka informasi resmi dari pemerintah pusat mengenai lokasi, tahapan, status lelang, serta rencana pengembangan geothermal Ciremai.

3. Pemkab memastikan rencana geothermal dikaji dalam kaitannya dengan revisi RTRW Kabupaten Kuningan.

4. Kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, sumber air, kawasan konservasi, serta potensi risiko ekologis dibuka kepada publik.

5. Masyarakat, akademisi, organisasi mahasiswa, pemerhati lingkungan, pemerintah desa, dan kelompok terdampak dilibatkan dalam proses pembahasan.

6. Revisi RTRW harus menjamin perlindungan kawasan ekologis Ciremai dan tidak boleh menjadi instrumen untuk sekadar menyesuaikan ruang dengan kepentingan proyek.

7. Pemerintah daerah harus memiliki skenario mitigasi dan mekanisme perlindungan masyarakat apabila di kemudian hari terdapat dampak terhadap lingkungan maupun sumber kehidupan masyarakat.

Jika pemerintah yakin geothermal Ciremai aman dan dapat dimitigasi, maka jawablah kekhawatiran masyarakat dengan data, kajian, dan dokumen yang dapat diuji publik.

Jangan hanya mengatakan bahwa geothermal adalah energi bersih.

Tunjukkan bahwa prosesnya juga bersih: bersih secara tata ruang, transparan secara informasi, kuat secara kajian, dan berpihak pada keselamatan ruang hidup masyarakat.

PC PMII Kabupaten Kuningan akan terus mengawal persoalan geothermal Ciremai dan proses revisi RTRW agar setiap kebijakan pembangunan tidak hanya berbicara tentang investasi dan energi, tetapi juga tentang masa depan Ciremai dan masyarakat Kuningan.

Oleh : Ihab Sihabudin Sekretaris PC PMII Kabupaten Kuningan

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup