Dari Selebaran ke Somasi Beruntun, Narasi “Perselingkuhan” Kini Berhadapan dengan Hukum

KUNINGANSATU.COM – Persoalan narasi dugaan perselingkuhan yang menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Kuningan kembali bergulir ke ranah hukum. Dalam rentang waktu berdekatan, pihak yang sama berinisial DA menghadapi somasi dari dua kuasa hukum berbeda.

Sebelumnya, kuasa hukum TE melayangkan surat Undangan dan Teguran Hukum (somasi) kepada DA pada 21 September 2026. Sebelumnya, DA juga menerima somasi dari kuasa hukum CS dan RD melalui Kantor Hukum Edi Yunara, S.H. dan Rekan.

Somasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 264/KH.EY/IX/2026 tertanggal 17 September 2026. Kuasa hukum CS dan RD mempersoalkan penyebaran sejumlah materi yang dinilai memuat tuduhan dugaan perselingkuhan terhadap klien mereka.

Pimpinan Firma Hukum Edi Yunara, S.H. dan Rekan sekaligus kuasa hukum CS dan RD, Edi Yunara, S.H., mengatakan keberatan utama pihaknya berkaitan dengan penyebaran brosur dan selebaran yang mencantumkan identitas anggota DPRD Kabupaten Kuningan beserta partai pendukungnya.

Menurut Edi, materi tersebut tidak semestinya disebarluaskan apabila tuduhan yang dimuat di dalamnya belum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dia membuat selebaran-selebaran, brosur-brosur yang seolah-olah walaupun sifatnya dugaan, tapi menuduh berselingkuh. Padahal klien saya tidak ada bukti yang mendukung tentang tuduhan itu,” ujar Edi saat diwawancarai melalui telepon WhatsApp, Rabu (23/9/2026).

Selain materi selebaran, kuasa hukum juga mempersoalkan adanya dorongan agar pihak-pihak yang dituduh melakukan perselingkuhan menjalani sumpah dengan menggunakan Al-Qur’an, termasuk wacana sumpah pocong.

Menurut Edi, cara tersebut berpotensi membangun persepsi publik seolah-olah telah terdapat kesimpulan mengenai kesalahan seseorang, padahal persoalan tersebut belum dibuktikan melalui mekanisme hukum.

“Perbuatan mereka itu yang menghimbau untuk melakukan sumpah pocong pakai Al-Qur’an, itu seolah-olah macam sudah ada putusan bersalah mereka ini,” katanya.

Melalui somasi tersebut, kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari kepada DA untuk menarik kembali brosur maupun selebaran yang telah disebarkan.

Edi mengatakan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik apabila DA bersedia menarik materi tersebut, memberikan klarifikasi, serta menyampaikan permintaan maaf kepada kliennya.

“Kalau dia ada iktikad baik, mau menarik semua yang sudah dia tebar ke publik dan dia bikin pernyataan maaf kepada klien kita, kenapa enggak? Karena tujuan kita untuk mengclearkan kepentingan dan nama baik klien kita, bukan untuk popularitas,” ujarnya.

Namun, apabila tenggat waktu tersebut tidak diindahkan, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah kepada aparat penegak hukum.

“Pasti setidak-tidaknya pencemaran nama baik dan juga fitnah itu akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib,” tegas Edi.

Ia juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban apabila dalam proses penanganan hukum ditemukan keterlibatan dalam penyebaran informasi yang dinilai merugikan kliennya.

“Kita menyerahkan kepada pihak yang berwajib yang berwenang untuk mengusut itu. Siapapun yang terlibat dalam isu ini yang merugikan klien kita, kita mohon diproses secara hukum dengan benar,” katanya.

Dalam surat kuasa khusus, CS dan RD memberikan kuasa kepada Edi Yunara, S.H., M.Hum. dan Yayuda Ibnu Asri, S.H., M.H. untuk memberikan pendampingan hukum berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah atas tuduhan dugaan perselingkuhan yang dikaitkan dengan anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

Dengan adanya somasi tersebut, persoalan yang sebelumnya berkembang melalui surat, selebaran, hingga rencana aksi kini semakin bergeser ke jalur hukum.

Dua somasi yang ditujukan kepada DA juga memiliki substansi yang berbeda. Somasi dari kuasa hukum TE berkaitan dengan narasi dalam surat yang mencantumkan nama TE, sementara somasi dari kuasa hukum CS dan RD mempersoalkan penyebaran selebaran serta pernyataan yang dinilai merugikan klien mereka.

Meski demikian, pokok persoalan mengenai dugaan perselingkuhan yang menjadi latar belakang polemik tersebut masih berupa tuduhan yang diperdebatkan para pihak. Kebenaran materiil atas tuduhan tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak dan tetap membutuhkan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Bagi kuasa hukum CS dan RD, somasi tersebut bukan semata-mata untuk membawa persoalan langsung ke proses pidana, tetapi juga memberikan kesempatan kepada DA untuk menarik materi yang dipersoalkan dan menyelesaikannya secara baik.

“Tujuan kita untuk mengclearkan kepentingan dan nama baik klien kita, bukan untuk popularitas,” ujar Edi.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup