Apa Itu TPP ASN? Ini Penjelasan Lengkapnya Berdasarkan Regulasi
KUNINGANSATU.COM,- Istilah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sering muncul dalam pembahasan anggaran maupun kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN). Namun, apa sebenarnya TPP itu? Siapa yang berhak, dan bagaimana aturan mainnya? Pertanyaan ini dijawab secara gamblang dalam Peraturan Bupati Kuningan Perbup 22 Tahun 2022 dan Perbup 15/2024 sebagai perubahannya tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Apa Itu TPP?
Menurut Pasal 1 angka 25 Perbup Kuningan 15/2024, “Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut TPP ASN adalah penghasilan yang diterima Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan di luar gaji dan tunjangan lainnya yang sah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang diberikan berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja.”
Artinya, TPP bukanlah sekadar tambahan gaji. Ia merupakan bentuk penghargaan atas kinerja ASN yang rajin, produktif, dan disiplin dalam bekerja. Dengan adanya TPP, ASN diharapkan tidak hanya hadir secara fisik, tapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan publik.
Lebih jauh, TPP juga menjadi insentif daerah agar pegawai termotivasi meningkatkan profesionalisme. ASN yang bekerja penuh tanggung jawab akan memperoleh tambahan penghasilan lebih optimal, sementara yang kurang disiplin akan merasakan pengurangannya.
Mengapa Ada TPP?
Pasal 2 ayat (1) Perbup ini menyatakan, “Maksud pemberian TPP ASN yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selain gaji sebagai penghargaan atas produktivitas dan disiplin kerja.”
Sedangkan Pasal 2 ayat (2) menegaskan dua tujuan utama:
a. Meningkatkan disiplin, kinerja, motivasi dan integritas ASN;
b. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan dasar ini, jelas bahwa TPP tidak hanya soal tambahan penghasilan, melainkan juga strategi reformasi birokrasi. Pemerintah ingin memastikan ASN tidak bekerja sekadarnya, melainkan sungguh-sungguh memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat Kuningan.
Siapa yang Bisa Dapat?
Pasal 5 Perbup 22/2022 mengatur, TPP hanya diberikan kepada ASN yang bekerja di perangkat daerah Kabupaten Kuningan, dengan sejumlah ketentuan tambahan. Misalnya, pegawai yang sedang mutasi, promosi, atau rotasi tetap berhak mendapat TPP, sepanjang administrasinya sesuai aturan.
Namun Pasal 6 juga menegaskan kondisi tertentu yang membuat ASN tidak berhak TPP. Disebutkan, “TPP ASN tidak diberikan kepada Pegawai ASN apabila diberhentikan sementara karena ditahan, menjalani hukuman pidana, ditugaskan di luar instansi pemerintah daerah, cuti di luar tanggungan negara, tidak membuat SKP, dalam masa persiapan pensiun, sedang melaksanakan tugas belajar, menjabat perangkat desa, tidak menyampaikan LHKPN, atau tidak mengembalikan barang milik daerah.”
Selain itu, ada ketentuan khusus yaitu CPNS hanya mendapat 80 persen dari TPP penuh (Pasal 16 ayat 3), sementara ASN yang terkena kasus gratifikasi hanya memperoleh 50 persen dari hak seharusnya (Pasal 5 huruf g). Ini memperlihatkan bahwa TPP juga merupakan instrumen reward and punishment yang bersifat tegas.















