Pilkades 2027 Kuningan Mulai Pakai Sistem Elektronik, 198 Desa Bersiap!

KUNINGANSATU.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027. Salah satu perubahan yang tengah disiapkan yakni penerapan sistem pemilihan berbasis elektronik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Rangga Apriana, mengatakan persiapan tersebut dilakukan menyusul adanya perubahan regulasi terkait mekanisme pelaksanaan Pilkades yang mengacu pada ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Ya, menghadapi pemilihan kepala desa serentak tahun depan, ada perubahan regulasi dalam cara pemilihan. Hal ini berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Rangga saat berbincang, Rabu (19/8/2026).

Rangga mengungkapkan, Pilkades serentak 2027 di Kabupaten Kuningan diproyeksikan akan diikuti oleh 198 desa. Desa-desa tersebut merupakan wilayah yang masa jabatan kepala desanya berakhir, termasuk desa yang mengalami kekosongan jabatan akibat kepala desa meninggal dunia atau gugur dalam masa tugas.

“Untuk Pilkades serentak di tahun mendatang, ada 198 desa yang akan melaksanakan Pilkades. Ratusan desa itu termasuk yang periode atau masa baktinya habis dan ada kepala desa yang gugur atau meninggal dunia saat menjabat,” ungkapnya.

Yang menarik, pelaksanaan Pilkades serentak mendatang akan mengadopsi mekanisme pemilihan secara elektronik. Namun, hingga saat ini DPMD Kuningan masih menunggu kepastian mengenai aplikasi yang akan digunakan dalam proses pemungutan suara tersebut.

Menurut Rangga, konsep pemilihan elektronik bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Sejumlah daerah di Jawa Barat disebut telah lebih dahulu menerapkan mekanisme serupa dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.

“Untuk aplikasi kami masih menunggu seperti bagaimana. Namun secara teknik, aplikasi Pilkades online ini sudah pernah diterapkan di desa di Kabupaten Subang, Purwakarta atau Kabupaten Indramayu belum lama ini,” jelasnya.

Meski demikian, penerapan sistem elektronik tersebut tidak serta-merta membuat seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di setiap desa menggunakan sistem online. DPMD menyebut nantinya hanya akan tersedia dua TPS elektronik di desa-desa yang mengikuti Pilkades serentak.

“Secara spesifik pelaksanaan Pilkades serentak dan online ini tidak semua TPS di tiap desa tersedia. Namun hanya dua TPS yang disediakan secara online di desa yang terlibat Pilkades serentak tersebut,” kata Rangga.

Dengan jumlah desa yang mencapai 198 wilayah, penerapan mekanisme elektronik tersebut menjadi bagian penting dari persiapan Pemkab Kuningan untuk memastikan Pilkades serentak 2027 dapat berlangsung efektif, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup